kievskiy.org

Pertama Kali dalam Sejarah, KPK Terbitkan SP3 Perkara Korupsi, Fahri Hamzah: Kerja Senyap Lebih Baik

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. /Instagram.com/@fahrihamzah Instagram.com/@fahrihamzah

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah menanggapi soal diterbitkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal itu diterbitkan dalam kasus atau perkara yang menjerat pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, sang istri.

Politikus Fahri Hamzah pun menyampaikan para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mendukung langkah pimpinan yang sekarang dalam menerbitkan SP3 tersebut.

Baca Juga: Erling Haaland Siap Berganti Kostum, Agen Temui Barcelona dan Real Madrid

Baca Juga: Jelang Ibadat Jumat Agung, Personel TNI-Polri Sisir Katedral Pastikan Keamanan

“Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih koordinatif dengan @bpkri,” tulis Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat dari akun twitter pribadinya @Fahrihamzah, Jumar, 2 April 2021.

Ia juga menegaskan KPK lebih mampu bersinergi dan koordinatif dengan BPK RI untuk temukan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara lebih penting.

“Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip,” kata Fahri Hamzah.

Kemudian ia juga menyampaikan terkait penerbitan SP3, Fahri menjelaskan hal itu muncul karena di masa lalu banyak tersangka KPK yang nasibnya digantung lantaran tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat