kievskiy.org

Bukan Suap, KPK Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara

KPK.
KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terjerat dugaan perkara bansos Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara yang menjerat Bupati Bandung Barat ini lantaran adanya konflik kepentingan.

Konflik kepentingan Bupati Bandung Barat ini diduga soal pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

KPK juga menegaskan tak ada unsur suap dalam perkara yang menjerat Bupati Bandung Barat tersebut.

"Berdasarkan analisis dari penyidik dan JPU pada saat ekspose itu tidak ditemukan adanya suap. Artinya, tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang digunakan oleh bupati sehubungan dengan jabatan atau kewenangannya tetapi semata terjadi konflik kepentingan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: AS Sebut Setiap Pendekatan ke Korea Utara Harus Sejalan dengan Sekutu Korsel dan Jepang

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 April 2021: Cari Tahu Rahasia Roy dan Elsa, Nino Akhirnya Dukung Pihak Andin?

Pada Kamis kemarin, KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dengan pihak swasta yaitu Andri Wibawa. Andri Wibawa ini tidak lain adalah anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Tak hanya menetapkan Andri Wibawa dan Bupati Bandung Barat sebagai tersangka, KPK juga menetapkan M Totoh Gunawan (MTG) yang merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

"Bahwa seorang kepala daerah yang mempunyai kewajiban melaksanakan atau melakukan pengawasan terhadap suatu kegiatan tetapi justru ikut terlibat dalam proses kegiatan itu sendiri melibatkan yang bersangkutan dan juga anak yang bersangkutan, menunjuk langsung kerabat dekatnya, yaitu anaknya. Dari situ saja kita sudah melihat bahwa terjadi konflik kepentingan proses pengadaan sembako tersebut," ujar Alex dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat