kievskiy.org

KPK Keluarkan SP3 Perdana, Febri Diansyah: Para Tersangka Korupsi Perlu Berterima Kasih

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Febri Diansyah menilai para tersangka perkara korupsi perlu berterima kasih terkait adanya revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan mantan juru bicara KPK tersebut, melalui unggahan di akun media sosialnya pada Kamis, 1 April 2021.

Dalam unggahannya, Febri Diansyah menyoroti penghentian penyidikan perkara perdana yang dilakukan oleh KPK.

Hari ini, KPK menghentikan penyidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Digelar Hybrid, Puluhan UMKM dengan Produk Premium Jabar Unjuk Gigi di Gernas BBI dan BWI

Baca Juga: Minta Maaf ke Calon Mertua Usai Terjerat Kasus Video Syur, Nobu: Berat ya Pasti

Penghentian perkara BLBI tersebut, menjadi SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh KPK.

Padahal sebelumnya, Sjamsul Nursalim berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait BLBI, bersama sang istri Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat