PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis melakukan penertiban terminal bayangan di perempatan lampu merah Pasar Manis, Jumat, 23 April 2021.
Lokasi tersebut jaraknya hanya sekitar 100 meter dari Terminal Bus Ciamis.
Selama ini, lokasi tersebut menjadi tempat ngetem mobil angkutan seperti elf dan carry setelah keluar dari terminal. Mereka memarkir kendaraan menunggu penumpang.
Sebenarnya sudah ada rambu larangan parkir, akan tetapi banyak yang mengabaikan.
Baca Juga: Ratusan WN India Masuk Indonesia, Dirjen Imigrasi: Mereka Dapat Dukungan Visa
Untuk menghalangi agar mobil tidak parkir di tempat tersebut, petugas memasang water barrier pembatas jalan.
Sebelum memasang, petugas juga memberi peringatan serta memerintahkan agar angkutan menunggu penumpang di dalam terminal.
“Penertiban tidak sekadar untuk memperlancar arus lalu lintas, akan tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat lainnya. Lokasinya memang strategis, akan tetapi ngetem di tempat itu tetap menyalahi aturan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Ciamis Enda Hidayat, Jumat, 24 April 2021.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Targetkan 2,5 juta Lapangan Kerja Baru di 2024 dari Ekonomi Digital
Banyaknya angkutan yang menunggu penumpang , lanjutnya, tidak pelak mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain yang hendak belanja di pertokoan sekitar terminal bayangan.