PIKIRAN RAKYAT - Gelombang tsunami Covid-19 di India rupanya berdampak ke Indonesia.
Pasalnya, ratusan WN India berdayun-dayun memasuki wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPD RI Sultan B. Najamudin meminta 135 WNA Asal India untuk dikarantina selama 2 Pekan.
"Ini bukti bahwa Indonesia tidak benar-benar serius dalam mengendalikan epidemi Covid-19 dari luar negeri. Kita berpotensi kebobolan lagi,” katanya.
Akibat banyaknya eksodus India, pemerintah mengumumkan larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) India ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui jumpa pers yang digelar secara virtual pada Jumat, 23 April 2021 membeberkan alasan WN India bisa masuk ke Indonesia.
"Memang mereka semua mendapatkan dukungan perjalanan berupa VISA yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," kata Jhoni dilansir dari kanal YouTube BNPB Indonesia.
Jhoni menjelaskan, alasan mengapa WNA tersebut diizinkan masuk ke Indonesia karena mereka termasuk ke dalam kategori yang dikecualikan.