PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap KT alias Maung (41) pemilik ganja seberat 4,4 kilogram.
Diduga kuat ganja sebanyak itu akan diedarkan ke pelanggannya.
Kepala Satnarkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Aji Setiaji mengatakan, Maung ditangkap di rumah yang dikontraknya di Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa malam, 27 April 2021.
Maung ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dicurigai mengkonsumsi narkoba.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar Kaget Lihat Respon Aurel Hermansyah: Ya Allah...
Atas dasar laporan tersebut, polisi mengintai tempat tinggal pria pengangguran tersebut.
"Saat ditangkap, Maung memang sedang mengkonsumsi ganja," kata Aji, Rabu, 28 April 2021.
Disebutkan, petugas langsung melakukan menggeledah tempat tinggal Maung. Benar saja polisi menemukan 3 paket besar ganja kering yang dikemas dengan lakban coklat.
Paket itu masing-masing berisikan ganja kering dengan berat brutto 3 kilogram.
Baca Juga: Petinggi Sunda Empire Diminta Jangan Buat Kerumunan Kalau Tidak Mau Asimilasi Rumahnya Dicabut