kievskiy.org

Dedi Mulyadi Dampingi Ika yang Digugat Sri Mulyani Agar Mundur Sebagai Anak di Majalengka

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendamaikan kasus Sumiatun dan anaknya di Demak dan menangguhkan penahanan Sumiatun
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendamaikan kasus Sumiatun dan anaknya di Demak dan menangguhkan penahanan Sumiatun /Dok. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Kasus gugatan di dalam keluarga kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Uniknya dalam kasus ini justru sang ibu yang menggugat anak.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang sejak lama konsen mengurusi gugatan keluarga kembali menyoroti kasus tersebut. Bahkan ia telah menelepon langsung Ika Wartika alias Kwik Gien No yang digugat oleh ibunya Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio.

Melalui sambungan telepon Ika menceritakan awal mula ia digugat agar mundur dari statusnya sebagai anak oleh Sri Mulyani. 

Rupanya gugatan itu bermula dari keinginan sang ibu untuk menjual Gelora Studio Foto atau yang lebih dikenal dengan Foto Abok Majalengka. Namun hal itu ditolak oleh Ika.

Baca Juga: Positif Narkoba, Vokalis Band DeadSquad Daniel Mardhany Ditetapkan Tersangka

"Abok itu sudah terkenal sebagai studio foto. Saya tidak mau dijual, tidak mau tanda tangan. Abok itu kan sudah ratusan tahun mau saya lestarikan. Saya ngotot tidak mau tanda tangan (dijual). Sekarang saya ujug-ujug dipanggil digugat," ucap Ika kepada Dedi Mulyadi.

Gugatan tersebut, kata Ika, mengharuskan dirinya membuat surat pernyataan untuk memutuskan hubungan ibu dan anak dengan Sri Mulyani. 

"Nah saya enggak mau. Tapi tetap Kamis itu sidang (gugatan) saya tetap harus bikin surat pernyataan," katanya. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Dishub Ciamis Semprot Angkutan AntarKota Antisipasi Pemudik Lokal

Ia pun menyesalkan pihak pengacara penggugat tidak pernah berkomunikasi dengannya sebelum melayangkan gugatan. Padahal menurutnya sebelum berperkara pihak pengacara bisa berkomunikasi dengan dirinya. Ia menduga sang ibu menggugat dirinya karena dikompori atau dibujuk pihak lain. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat