kievskiy.org

ASN Depok Nekat Mudik 2021? Siap-siap Sanksi Menanti

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Guna menekan lonjakan kasus positif Covid-19 yang dikhawatirkan muncul usai libur Idul Fitri 2021, berbagai kebijakan dan aturan pun dikeluarkan pemerintah.

Oleh karenanya, aturan larangan mudik terus diperketat, hingga pengawasan di berbagai titik penyekatan pun mulai gencar dilakukan.

Larangan mudik tersebut berlaku untuk berbagai elemen masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).

Seperti Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), yang tertuang dalam SE dengan Nomor 800/202-HUK/BKPSDM.

Baca Juga: Sapri Pantun Minta Pulang Pikirkan Biaya Rumah Sakit, Ruben Onsu Menyesal: Gue Pikir Dia Bercanda

"Setiap ASN yang melanggar Surat Edaran ini akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai," ujar Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok, Jumat 7 Mei 2021.

Mohammad Idris mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

SE tersebut diketahui pula sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Nomor 8 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat