PIKIRAN RAKYAT - PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilarang untuk mudik dan mengambil cuti lebaran.
Keputusan tersebut resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
Selain PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga tidak diizinkan untuk mengambil cuti.
"Dalam hal pemberikan cuti bagi PNS, selama periode tanggal 6-17 Medi 2021, tidak diizinkan untuk mengambil cuti lebaran," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB Rini Widyantini.
Baca Juga: Imbas Hujan Deras, Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bekasi
Meskipun demikian, ada kelonggaran yang diberikan oleh Kemen PANRB terkait pengambilan cuti pada masa tersebut.
Kemen PANRB masih memperbolehkan PNS dan PPPK untuk mengambil cuti dengan catatan untuk kepentingan non mudik.
PNS dan PPPK memiliki cakupan alasan yang berbeda untuk bisa mengambil cuti.
PNS bisa mengambil cuti dengan alasan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.