kievskiy.org

Ikuti Instruksi Mabes Polri, Polrestro Bekasi Perpanjang Pos Penyekatan Pemudik

Ilustrasi penyekatan pemudik. Polrestro Bekasi terus memperpanjang pos penyekatan larangan mudik 2021 untuk menghadang pemudik dalam arus balik.
Ilustrasi penyekatan pemudik. Polrestro Bekasi terus memperpanjang pos penyekatan larangan mudik 2021 untuk menghadang pemudik dalam arus balik. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi (Polrestro Bekasi) memperpanjang posko pemeriksaan pemudik pada massa arus balik hingga Senin 31 Mei 2021 mendatang.

Perpanjangan pemeriksaan berlaku di dua pos penyekatan larangan mudik 2021, yakni di jalur arteri Pantura dan Tol Jakarta-Cikampek, kilometer 34.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani mengatakan, perpanjangan pemeriksaan ini merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri. Tujuannya agar pencegahan penyebaran Covid-19 berjalan maksimal.

”Penyekatan kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan, penyekatan arus balik di wilayah Kabupaten Bekasi masih terus dilakukan. Ini merupakan arahan langsung dari Korlantas," ucap dia, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Bantah Mayat Misterius Korban Begal, Polsek Tarogong Kidul Jelaskan Penuturan Keluarga

Ojo menyatakan, selain pemeriksaan, perpanjangan ini pun berlaku untuk pos penyekatan yang masih didirikan di jalur alternatif Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan Karawang.

"Untuk penyekatan tetap dilakukan di jalan-jalan arteri, ruas jalan tol hingga jalur tikus di wilayah Kabupaten Bekasi. Kemudian untuk ruas tol pemeriksaan tetap dilakukan di KM 34B Cibatu Jalan Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta. Lalu untuk ruas arteri titiknya akan digeser dari titik perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang,” katanya.

Terdapat delapan titik penyekatan pada arus mudik di Kabupaten Bekasi yakni di Kedungwaringin, Cibeet, Kalimalang Tambun, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat dan Cibarusah. Serta titik penyekatan di Gerbang Tol di KM 34 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat pula 14 titik pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 yang juga menyediakan layanan tes usap (swab) antigen gratis.

Baca Juga: Febri Diansyah Tunjuk Kemenpan RB Hingga Ketua KPK, Tuntut Bukti Pernyataan Jokowi

Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat keterangan bebas Covid-19.

"Apabila tidak mempunyai surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan diarahkan petugas untuk melakukan tes usap antigen di pos-pos yang sudah disediakan. Pemudik yang negatif covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju ibu kota. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat