kievskiy.org

Jemaat GKI Yasmin Ogah Direlokasi, Minta Bima Arya Berhenti Intervensi Gereja dan Tepati Putusan MA

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didesak pengurus GKI Yasmin Bogor untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung, bukan merelokasi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto didesak pengurus GKI Yasmin Bogor untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung, bukan merelokasi. /Kolase Dok. Humas Pemkot Bogor dan Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Jemaat GKI Yasmin membantah permasalahan konflik GKI Yasmin telah selesai dengan upaya menghibahkan lahan relokasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa 15 Juni 2021, mereka menyatakan menolak direlokasi dan meminta Pemerintah Kota Bogor melaksanakan solusi yang diberikan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

“Tidak benar itu telah selesai. Gereja itu masih disegel, IMB masih juga belum aktif sebagaimana dalam putusan MA. Yang paling gampang untuk menilai kasus apakah selesai itu, apakah putusan MA itu sudah dijalankan, diimplementasikan sehingga gereja bisa dipakai,” ujar Perwakilan Pengurus dan Jemaah GKI Yasmin Bona Sigalingging dalam konferensi pers secara virtual.

Atas pernyataan Bima Arya dalam serah terima Akta Hibah Tanah yang diklaimnya sebagai bentuk solusi penyelesaian kasus GKI Yasmin, pengurus dan jemaah GKI Yasmin meminta agar Pemkot Bogor melaksanakan solusi yang sudah diberikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia per Selasa 15 Juni 2021, Naik Jadi 1.927.708 Orang

“Kepada Wali Kota Bima Arya, hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi. Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan 'bersatu atau tidak bersatunya gereja'. Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin,” kata Bona.

Perwakilan jemaah GKI Yasmin lainnya Sumantoro mengatakan, sejauh ini ia belum merasakan perkembangan yang signigikan terkait penyelesaian kasus GKI Yasmin.

Sumantoro juga mengklaim tidak diberi kesempatan untuk memberi solusi terkait hibah tanah relokasi yang diberikan Pemkot Bogor untuk GKI.

“Kami tahunya diujungnya. Kami memahami ini bukan solusi final, ini tindakan yang meniadakan perjuangan Yasmin selama ini. Kami sebagai jemaah dan pengurus GKI Yasmin telah resmi mengirim surat, merespon bahwa kami tidak setuju adanya hibah, dan relokasi yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya,” kata Sumantoro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat