kievskiy.org

Dua Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diringkus di Stasiun Banjar

Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Polres Banjar setelah dua tahun buron, dikejar-kejar pihak berwenang.
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Polres Banjar setelah dua tahun buron, dikejar-kejar pihak berwenang. /pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Dua tahun buron, MH pelaku pencabulan dan asusuila terhadap perempuan di bawah umur akhirnya ditangkap.

Tersangka ditangkap ketika sedang berada tidak jauh dari Stasiun Banjar, Jalan Raya Pangandaran.

“MH ditangkap pada Rabu 16 Juni 2021 malam. Tersangka melarikan diri dan menjadi buron sejak tahun 2019,” kata Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ardiyaningsih, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhamad Zulkarnaen, Kamis 17 Juni 2021.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka, tidak jauh dari Stasiun Banjar. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langung bergerak ke lapangan.

Baca Juga: Viral Wanita ber-APD Panik Bawa Pasien Covid-19 di Mobil Pribadi, Pelapor: Bandung Separah Ini?

Berdasarkan ciri tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap, tersangka MH tidak melakukan perlawanan.

Dia mengatakan, tersangka melakukan aksi bejadnya terhadap bocah perempuan 12 tahun Bulan Agustus 2019. Tindakan pencabulan, asusila itu dilakukan di rumah pelaku yang berada di wilayah Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja.

“Sudah diamankan di Mapolres Banjar. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif serta pengumpulan barang bukti,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat