kievskiy.org

Kota Bogor Darurat Covid-19, RW Zona Merah Pakai Sistem Satu Pintu

Ilustrasi. PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya.
Ilustrasi. PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, berikut ini bocoran aturan lengkapnya. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah memasuki fase darurat. Kasus rata-rata harian selama sepekan terakhir mencapai 300an. Sementara tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit nyaris penuh.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa sesuai data, saat ini ada tingkat kedaruratan pada penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Bogor.

Dedie memaparkan melalui angka, warga yang terkonfirmasi positif Covid yang aktif per hari ini sekitar 3.500 kasus.

Sementara ketersediaan tempat tidur isolasi di 21 rumah sakit hanya ada sekitar 950 bed. 50 persen di antaranya, merupakan pasien dari luar Kota Bogor.

Baca Juga: Jokowi Sebut Vaksinasi Sudah 42 Juta Orang, Politikus Demokrat: Masih Jauh, Bapak Lip Service Lagi Yaa?

"Artinya, ada kurang lebih 3.000 orang yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing - masing. Ada juga yang sedang keliling mencari rumah sakit, mencari fasilitas kesehatan. Kita sedang melihat adanya mobilitas dari virus itu sendiri," kata Dedie, Kamis 1 Juli 2021.

Dengan kondisi tersebut, Dedie bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan aturan untuk wilayah RT maupun RW yang masuk dalam Zona Merah serta bagaimana cara penanganannya.

Beberapa di antaranya bila terdapat RT Zona Merah harus dilakukan pelaksanaan One Gate System atau sistem satu pintu. Jadi, akses masuk dan keluar wilayah tersebut hanya satu dengan kontrol yang ketat.

Lalu, wilayah Zona Merah harus terus dilakukan disinfektasi. Dedie mengatakan, BPBD dan Perumda Tirta Pakuan diberdayakan untuk melakukan sterilisasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat