kievskiy.org

Karawang Terapkan PPKM Level 3, Simak Perbedaan Aturannya dengan Level 4

Polisi menutup total ruas Jalan Tuparev Karawang Kota demi mengurangi kerumunan massa di pusat bisnis Kota Pangkal Perjuangan.
Polisi menutup total ruas Jalan Tuparev Karawang Kota demi mengurangi kerumunan massa di pusat bisnis Kota Pangkal Perjuangan. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Karawang dinyatakan usai, kini daerah lumbung padi itu melaksanakan PPKM level 3. 

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Selasa 3 Agustus 2021. 

"Saat ini Karawang mulai memberlakukan PPKM Level 3, tentunya berbeda dengan PPKM level sebelumnya," ujar Fitra.

Baca Juga: Naik 18,8 Persen, Kredit Komersial Sumbang Pertumbuhan Kredit bank bjb Triwulan II 2021

Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, pada PPKM Level 3, mal diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pengunjung dan jam operasionalnya dibatasi.

Dijelaskan, mal hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Sementara, jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 WIB. 

“Untuk kegiatan belajar di sekolah dan aktivitas perkuliahan juga masih 100 persen daring,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta! Aktivis HAM Natalius Pigai Dikabarkan Meninggal: Amal Baikmu Jadi Penuntunmu, Berikut Faktanya

Aktivitas pasar tradisional diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan toko dan supermarket diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat