PIKIRAN RAKYAT - Masalah demi masalah muncul saat program vaksinasi Covid-19. Satu di antara yang viral adalah kasus warga Bekasi yang tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19.
Warga Bekasi bernama Wasit Ridwan ditolak ikut vaksin lantaran NIK di e-KTP nya telah digunakan dan berstatus sudah mendapat layanan vaksin Covid-19.
Parahnya dan menjadi masalah Wasit jadi sorotan, nama yang diduga memakai NIK adalah warga negara asing.
Tercantum jika pengguna NIK dan sudah mendapat layanan vaksin adalah Lee In Wong.
Baca Juga: Wajib Tahu, Aturan SIM Bagi Pemotor Dibagi 3 Golongan Dapat Dispensasi hingga 2021
Kemudian yang menjadi pertanyaan, siapakan WNA bernama Lee In Wong? Bagaimana bisa menggunkan NIK Wasit dan ikut vaksinasi Covid-19?
Siapa Wasit dan Lee In Wong
Wasit warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sempat gagal menerima vaksim Covid-19.
Lelaki 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis, 29 Juli 2021.