kievskiy.org

Pemkab Majalengka Sulit Relokasi Penggergajian Batu

SEORANG pekerja pabrik batu sedang menggergaji batu di sebuah pabrik di Desa Cikeusik, kecamatan Sukahaji. Pabrik tesrebut membuang limbah batu langsung ke sungai yang ada dibelakang pabrik tersbut.*
SEORANG pekerja pabrik batu sedang menggergaji batu di sebuah pabrik di Desa Cikeusik, kecamatan Sukahaji. Pabrik tesrebut membuang limbah batu langsung ke sungai yang ada dibelakang pabrik tersbut.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Sulit bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk merelokasi puluhan pabrik penggergajian batu meski pencemaran limbahnya sudah sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut akibat kawasan pabrik yang didirikan para pengusaha bukan berada di kawasan pabrik yang tertuang pada Rencana Tata Ruang Wilayah seperti halnya Kabupaten Cirebon. Selain itu tidak ada satupun pabrik penggergajian yang memiliki izin resmi pembangunan pabrik penggergajian batu. Para pengusaha mendirikan pabriknya sesuai keinginannya sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan apalagi mengacu pada RTRW. Menurut keterangan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka Ali Alimudin, keberadaan pabrik penggergajian batu di Kabupaten Majalengka tersebar di sejumlah wilayah seperti Bantarujeg, Talaga, Sukahaji, Sindang dan Sindangwangi. Sementara ini kebanyakan pabrik membuang limbahnya sembarangan sehingga mencemari lingkungan bahkan sawah petani di sekitar pabrik. “Pabrik-pabrik tersebut berdiri sudah cukup lama, ada diantaranya yang sudah belasan tahun, bila ditutup paksa akan menuai reaksi dari masyarakat. Langkah penertibannya, mereka diharapkan bisa membuat ipal yang layak,” ungkap Ali. Karena kondisi pabrik yang tersebar dan kawasan pabriknya tidak termasuk dalam RTRW kini Kabupaten Majalengka tidak bisa mendapat bantuan untuk dilakukan relokasi, sementara Kabupaten Cirebon mendapat bantuan Pemerintah Provinsi sebesar Rp 15 miliar untuk pelaksanaan relokasi pabrik. “Untuk penanganan limbah pabrik yang lokasinya berada di Desa Lengkong direncanakan membuat ipal bersama dengan pengusaha batu di Cirebon yang lokasi pabriknya saling berdekatan. Pembuatan limbah bersama ini akan mengurangi beban biaya bagi semua pengusaha, namun limbah yang selama ini mencemari sungai yang mengalir di perbatasan Majalengka-Cirebon bisa teratasi,” jelas Ali. Sementara itu Bupati Majalengka Sutrisno, menyebutkan kalau limbah penggerganjian batu di Majalengka sudah sangat memprihatinkan sehuingga pabrik-pabrik tersebut harusnya ditutup, karena selain mencemari lingkungan hingga berdampak pada penurunan produksi gabah sehubungan air limbah masuk ke sawah, juga pabrik tersebut tidak ada satupun yang berizin. Serta tidak ada satupun pengusaha yang berusaha membangun ipal, limbahnya mereka buang begitu saja. Bupatipun berpendapat Majalengka tidak memungkinkan untuk merelokasi pabrik batu, karena keberadaan semua pabrik tidak berizin. Demikian juga dengan lokasi tambang batu yang batunya dikirim untuk ke semua pabrik penggerganjian di Majalengka dan Cirebon. “Hampir semua pabrik pengerganjian batu yang ada di Majalengka dan Cirebon ini bahan bakunya berasal dari Kecamatan Bantarujeg yang katanya berdasarkan hasil penelitian mereka, batu alam asal bantarujeg ini yang terbaik dibanding batu dari wilayah lainnya termasuk dari Sukabumi,” ujar Bupati.(Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat