kievskiy.org

60 Persen Tanah di Banjar Belum Bersertifikat

KEPALA Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjar, Novri Turangga menerima sertifikat tanah Polresta Banjar dari Kepala BPN Kota Banjar Erry Pasoreh (kanan), Jumat (11/12/2015). Penyerahan disaksikan Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetia (baju batik).*
KEPALA Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjar, Novri Turangga menerima sertifikat tanah Polresta Banjar dari Kepala BPN Kota Banjar Erry Pasoreh (kanan), Jumat (11/12/2015). Penyerahan disaksikan Wakil Wali Kota Banjar Darmadji Prawirasetia (baju batik).*

BANJAR, (PRLM).- Sebanyak 60 persen bidang tanah di wilayah Kota Banjar belum bersertifikat. Salah satu penyebabnya karena masih banyak warga masyarakat yang tidak mengetahui arti penting kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah. "Sampai saat ini di Kota banjar baru 40 persen bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Jumlah tersebut masih tinggi dibandingkan nasional yang rata-rata hanya 38 persen. Kami terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang arti pentingnya sertifikat," tutur Kepala Badan Pertanahan Kota Banjar Erry Juliani Pasoreh , Jumat (11/12/2015). Dia mengungkapkan hal itu usai pelayanan sertifikasi tanah yang dilaksanakan di depan Pendopo Kota Banjar. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya memermudah masyarakat mengurus pembuatan sertifikat tanah. Erry menambahkan banyak hal yang mengakibatkan kesadaran masyarakat membuat sertifikat tanah. Untuk mengatasi kondisi tersebut, BPN Kota Banjar, tidak hanya gencar melakukan sosialisasi, akan tetapi juga membuat beberapa prgram yang lebih mendekatkan BPN dengan masyarakat. "Kami terus berupaya menggugah dan meringankan masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat. Kami proaktif melakukan jemput bola atau langsung mendatangi masyarakat, seperti program Rabu Keliling, ke beberapa wilayah untuk pengurusan pembuatan sertifikat," katanya. Erry menyebutkan, masih banyak masyarakat mengaku malas mengurus pembuatan sertifikat. Hal itu berkenaan dengan kesalahan informasi yang sampai kemasyarakat yakni proses pembuatan sertifikat berbelit dan lama. Akibatnya, masyarakat memilih mempergunakan pihak ketiga untuk mengurus pembuatan dokumen hak milik tersebut. Kepala BPN Kota Banjar, Erry Juliani Pasoreh mengatakan ada penurunan jumlah Program Nasional Agraria (Prona) di Kota Banjar, pada Tahun 2014, sebanyak 3.200 bidang, dapat diselesaikan selama 4 bulan. Akan tetapi, Tahun 2015 Prona Kota Banjar turun menjadi 2.200, kegiatan tersebut tuntas dikerjakan pada bulan Juli 2015. (nurhandoko wiyoso/A-88)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat