kievskiy.org

Ganti Rugi Perluasan Lahan BIJB Belum Beres

BEBERAPA kendaraan pengangkut material melintas di landasan pacu BIJB Kertajati beberapa waktu lalu. Tahun ini sedianya pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembebasan lahan untuk perluasan landasan pacu, namun hingga minggu ketiga Desember belum terlaksana.*
BEBERAPA kendaraan pengangkut material melintas di landasan pacu BIJB Kertajati beberapa waktu lalu. Tahun ini sedianya pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembebasan lahan untuk perluasan landasan pacu, namun hingga minggu ketiga Desember belum terlaksana.*

MAJALENGKA,(PRLM).- Bupati Majalengka pesimis Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini bisa melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan untuk perluasan kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) terkait waktu yang semakin sempit, mengingat akhir tahun tinggal tersisa waktu efektif 8 hari kerja. Padahal sedianya Pemprov Jabar berencana melakukan pembayaran ganti rugi seluas 76,4 hektare dengan angagran sebesar Rp 133.000.000.000. Bupati Majalengka Sutrisno pun menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terkesan selalu mengambil langkah sendiri dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan ataupun pengerjaan pembangunan BIJB tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Padahal yang mengetahui karakter masyarakat pemilik lahan adalah Pemerintah Kabupaten Majalengka. Menurut Sutrsino untuk perluasan landasan pacu sepanjang kurang lebih 650 m kearah barat saat ini masih kendala oleh persoalan yang yang sangat signifikan yakni masih adanya penolakan dari sejumlah warga Sukamulya, sementara perluasan landasan pacu tetap dilakukan kearah barat. “Landasan pacu yang sudah dibangun saat ini sepanjang 2.500 m, rencananya ini masih akan ditambah hingga sepanjang 1 km, namun tanah yang tersisa sepanyang 650 m belum bisa di ganti rugi karena warga masih menolak. Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut Pemerintah Provinsi seolah ingin berjalan sendiri demikian halnya dengan pembangunan infrastuktur pendukung lainnya,” ujar Bupati. Seyogyanya menurut Bupati Sutrisno, Pemerintah Provinsi ini selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, karena BIJB ini adanya di Majalengka, selain itu yang lebih mengetahui karakteristik wilayah dan masyarakat adalah Majalengka, selain itu yang akan terkena dampak pembangunan juga masyarakat Majalengka, baik dampak negatif maupun dampak positif. Makanya masyarakat Majalengka harus mampu menghadapi dampak sosial ataupun dampak ekonomi dari keberadaan BIJB tersebut. Untuk menghadapi persoalan-persoalan tersebut Pemerintah Provinsipun harus ikut bertanggungjawab. Sepertu diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bagi perluasan pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajadi sebesar Rp 133.000.000.000 pada APBD Perubahan tahun 2015 ini. Anggaran tersebut menurut keterangan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat melakukan kunjungan kerja dan ekpose perkembangan pembangunan BIJB di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (4/11/2015), akan diperuntukan bagi pembebasan lahan seluas 76,4 hektare yang kini belum dibebaskan. Lahan seluas 76,4 hektare tersebut di antaranya untuk runway seluas 36 hektare, itu adalah untuk ranway sepanjang 4000 meter. Untuk approach area seluas 6 hektare, yang belum dibebaskan di runway sepanjang 3000 meter seluas 5 hektare, jalan untuk akses menuju bandara bukan tol seluas 10 hektare, tanah kas desa Bantarjati seluas 3,6 hektare serta tanah masyarakat yang berada di situ Cimaneuh seluas 14 hektare. Disampaikan Iwa, lahan BIJB yang telah dibebaskan hingga tahun 2014 lalu telah mencapai 873,73 hektare itu termasuk tanah kas desa seluas 80 hektare. Sedangkan lahan yang belum dibebaskan masih seluas 926,7 hektare. Lahan tersebut terdiri dari pemukiman penduduk sebesar 25 hektare dan lahan sawah sebesar 75 persen. (Tati Purnawati/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat