kievskiy.org

Viral karena 'Memburu' Anggota TNI, Dadang Buaya Dijerat Undang-Undang Darurat

Dadang Buaya sempat viral lantaran video 'memburu' anggota TNI.
Dadang Buaya sempat viral lantaran video 'memburu' anggota TNI. /Kabar Priangan/Aep Handy

PIKIRAN RAKYAT - Masih ingat dengan Dadang Buaya yang namanya sempat viral akibat perbuatan nekatnya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk beberapa waktu lalu? Kini kasusnya memasuki babak baru dan segera memasuki persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Ariyanto, menyebutkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya dari penyidik kepolisian. Selanjutnya, berkas perkara tersebut oleh pihaknya telah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Garut.

"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari kasus tindak pidana umum dengan tersangka Dadang Buaya. Pihak penyidik kepolisian telah melimpahkan barang bukti berikut tersangka beberapa waktu lalu," ujar Ariyanto, Senin 23 Agustus 2021.

Menurutnya, pihak Pengadilan Negeri Garut pun sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihaknya. Diperkirakan, pekan depan kasus ini sudah akan memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga: Lindungi Hak Pekerja, Iklim Ketenagakerjaan akan Kondusif Selama PPKM

Dalam penanganan kasus yang sempat viral di media sosial ini, tutur Ariyanto, pihaknya menerapkan pasal Undang-Undang Darurat terhadap tersangka. Hal ini menyusul kepemilikan sejumlah senjata tajam oleh tersangka yang digunakan bukan pada tempatnya.

Adapun ancaman hukuman bagi Dadang Buaya ini, diungkapkan Ariyanto maksimal 10 tahun kurungan penjara. Selain Dadang Buaya, kasus ini juga menyeret salah seorang rekannya berinisial H yang juga terjerat pasal yang sama. 

"Selain Dadang Buaya, ada temannya berinisial H yang juga menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Darurat ini. Hanya memang berkas kasusnya terpisah akan tetapi persidangannya juga diperkirakan akan dimulai pekan depan," katanya.

Baca Juga: Akui Terasingkan Karena Kado Rp536 Juta dari Lesti Kejora, Rizky Billar: Kalau Ngasih Sekalian

Ariyanto mengungkapkan, selain Dadang Buaya dan temannya berinisial H, pihaknya juga telah menerima pelimpahan sejumlah barang bukti dari pihak penyidik kepolisian. Adapun barang bukti yang sudah diterimanya yakni dua buah golok, satu samurai, sebuah tongkat besi, dan juga sisa-sisa minuman keras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat