kievskiy.org

Mobil Tak Bisa Melintas Lagi di Jembatan Cirahong Perbatasan Ciamis-Tasikmalaya, Kenapa?

Portal besi dipasang di depan pintu masuk Jembatan Cirahong, yang resmi  ditutup untuk mobil, mulai 1 September 2021. Jembatan khusus untuk sepedamotor dan pejalan kaki, sepanjang 202 meter dibangun pada tahun 1893.
Portal besi dipasang di depan pintu masuk Jembatan Cirahong, yang resmi ditutup untuk mobil, mulai 1 September 2021. Jembatan khusus untuk sepedamotor dan pejalan kaki, sepanjang 202 meter dibangun pada tahun 1893. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PIKIRAN RAKYAT - Jembatan Cirahong perbatasan Kabupaten Ciamis – Tasikmalaya, akhirnya ditutup untuk mobil. Jembatan yang dibangun pada tahun 1893, hanya khusus bagi sepeda motor dan pejalan kaki.

Pantauan di Jembatan Cirahong wilayah Ciamis, Rabu 1 September 2021, di depan pintu masuk jembatan sudah dipasang dua portal besi. Hanya sepeda motor dan pejalan kaki yang bisa lewat.

Sepeda motor yang hendak melintas, harus berjalan bergantian, karena tidak bisa berpapasan dari dua arah. Pengaturan dilakukan oleh warga yang berjaga di dua titik masuk, dari Tasikmalaya maupun Ciamis.

Meskipun informasi penutupan jembatan sepanjang 202 meter untuk mobil dan bagi kendaraan diatas roda dua, beberapa pengemudi mobil masih kecele. Hingga akhirnya harus memutar balik.

Baca Juga: Mural Mirip Jokowi 'Aku Nyerah Pak Deh' di Jakarta Dihapus, Riza Patria Sebut Pemerintah Bukan Antikritik

“Mulai 1 September 2021, resmi ditutup untuk mobil. Hanya untuk sepeda motor dan pejalan kaki saja. Sudah dipasang portal yang hanya bisa dilewati sepeda motor,” tutur Adi, warga Panyingkiran tidak jauh dari lokasi jembatan. ,  

Sebelumnya, Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengungkapkan alasan penutupan jembatan Cirahong untuk kendaraan di atas roda dua. Merujuk pada rekomendasi KNKT, bahwa semua jembatan yang berusia diatas 100 tahun harus dilakukan audit struktur jembatan secara menyeluruh.

“Dengan demikian tindakan preventif dilakukan untuk menutup jembatan tersebut bagi lalu lintas kendaraan diatas R2. Hal itu untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, serta keselamatan pengguna jalan di bawah jembatan,” katanya.

Baca Juga: Seni Jalanan dan Pergerakannya di Kota Bandung

Keputusan tersebut, merupakan hasil rapat bersama antara PT KAI Daop 2 Bandung, Dirjenka, BTP Jawa Bagian Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kabupaten Ciamis. Dishub Kabupaten Tasikmalaya, Dinas PUPR Kabupaten Ciamis dan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat