kievskiy.org

KPID: Pelarangan Lagu Dangdut Bukan untuk Kekang Ekspresi

BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan, pelarangan dan pembatasan 24 lagu dangdut bukan untuk memberangus ekspresi masyarakat lewat lagu. Dedeh mengatakan, pelarangan dan pembatasan itu masih berada dalam koridor kewenangan KPID.
 
"KPID dalam ranah lembaga penyiaran, wewenangnya di sana. Kalau di panggung, ya itu di luar kami. Kalau itu disiarkand i  radio dan televisi yang menjadi ranah tupoksi KPID. Tapi kalau di internet, itu juga bukan ranah kami," tutur Dedeh saat dihubungi, Senin, 2 Mei 2016.
 
Ia menjelaskan, Surat Edaran itu berlaku mulai 11 April 2016. Jika lembaga penyiaran di Jabar tidak mematuhinya, maka KPID bisa memberi sanksi. "Kalau ada yang melanggar, tahapannya dilakukan imbauan, dengan imbauan itu diberi kesempatan untuk diingatkan. Kalau tetap juga dengan teguran, teguran ke-1, ke-2, dan ke-3. Kemudian apabila ditegur tetap, jam siarnya bisa dikurangi, jam tayangnya dipindahkan, atau bahkan diberhentikan program siarannya," tuturnya.
 
Sejak surat ini diedarkan, menurut Dedeh, belum ada lembaga penyiaran atau produser maupun penyanyi lagu tersebut yang menyampaikan keberatan. "Sejauh ini belum ada respons. Mudah-mudahan tidak ada. Mereka juga ketika melihat judulnya ngeri-ngeri juga," ujar Dedeh.
 
Daftar lagu yang dilarang dan dibatasi bisa dilihat di sini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat