kievskiy.org

Tukang Becak Cabuli Anak dengan Keterbelakangan Mental

KARAWANG, (PR).- Polres Karawang menetapkan Samino alias Mas Ceprot (64) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang memiliki keterbelakangan mental. Peristiwa asusila itu terjadi di rumah Samino yang tidak jauh dari rumah korban NA (16) di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (27 Juni 2016 lalu sekira pukul 20.00 WIB "Pelaku membawa korban ke rumah pelaku. Karena sebagian warga curiga kepada pelaku, warga pun mendobrak kediaman pelaku dan benar saja pelaku sedang melucuti pakaian korban sambil menyentuh korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang, Hairullah, di Mapolres Karawang, Jalan Soeroto Koento, Kabupaten Karawang, Selasa 12 Juli 2016. Hairullah menyampaikan, saat dipergoki warga, Samino mengaku melakukan hal tersebut kata iseng namun warga tak terima hal tersebut dan membawa Samino ke Mapolres. "Sementara dari data yang didapatkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada luka di alat vital korban dari hasil visum di Rumah Sakit," katanya. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari peristiwa tersebut di antaranya pakaian yang saat kejadian dikenakan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat