KARAWANG, (PR).- Polres Karawang menetapkan Samino alias Mas Ceprot (64) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang memiliki keterbelakangan mental. Peristiwa asusila itu terjadi di rumah Samino yang tidak jauh dari rumah korban NA (16) di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (27 Juni 2016 lalu sekira pukul 20.00 WIB "Pelaku membawa korban ke rumah pelaku. Karena sebagian warga curiga kepada pelaku, warga pun mendobrak kediaman pelaku dan benar saja pelaku sedang melucuti pakaian korban sambil menyentuh korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang, Hairullah, di Mapolres Karawang, Jalan Soeroto Koento, Kabupaten Karawang, Selasa 12 Juli 2016. Hairullah menyampaikan, saat dipergoki warga, Samino mengaku melakukan hal tersebut kata iseng namun warga tak terima hal tersebut dan membawa Samino ke Mapolres. "Sementara dari data yang didapatkan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, ada luka di alat vital korban dari hasil visum di Rumah Sakit," katanya. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari peristiwa tersebut di antaranya pakaian yang saat kejadian dikenakan korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.***
Tukang Becak Cabuli Anak dengan Keterbelakangan Mental
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/3-ILUS-PERKOSA(Fi).png)
Terkini Lainnya
Tags
karawang
pencabulan
anak-anak
UU Perlindungan anak
Artikel Pilihan
Terkini
Berkas Kasus Vina Cirebon Telah Diterima Kejati Jabar, Akan Diteliti Jaksa Selama 14 Hari
Cara Lihat Hasil Keseluruhan PPDB Jabar 2024 dan Milik Sendiri Lewat Sapawarga
Bupati Jeje Usulkan Dua Nama Ini di Pilkada Pangandaran 2024, Siapa Saja?
Peserta Didik Diterima PPDB Tahap 1 tapi Tidak Daftar Ulang, Apa yang akan Terjadi?
Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Dimulai Hari Ini, Bisa Datang ke Sekolah Tujuan jika Ada Kendala Teknis
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Berita Pilgub
Kerja Mati-matian Agar Bupati Dipegang PKB, Begini Curhatan Subandi Jelang Pilkada Sidoarjo 2024
Perbandingan Jumlah Harta Kekayaan Al Haris dan Romi Hariyanto, Dua Calon Gubernur Jambi 2024
Namanya Dikait-kaitkan dengan Pilgub Jabar, Sandiaga Uno Akui Lebih PD Maju di Jakarta
Waspadai Lawan! Khofifah-Emil Siapkan Tim Khusus Hadapi Pilgub Jatim 2024
Elektabilitas Khofifah Melonjak: Apa Rahasia Kesuksesannya di Pilgub Jatim 2024?
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022