kievskiy.org

Ajudan Ojang Suhandi Jadi Saksi di Persidangan

AJUDAN Bupati Subang, Wawan Irawan menyampaikan keterangannya saat menjadi saksi perkara suap penanganan kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani  di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2016.
AJUDAN Bupati Subang, Wawan Irawan menyampaikan keterangannya saat menjadi saksi perkara suap penanganan kasus BPJS Kesehatan Kabupaten Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 13 Juli 2016.

BANDUNG, (PR).- Sidang kasus suap penanganan sidang korupsi BPJS Kabupaten Subang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu, 13 Juli 2016. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Longser Sormin dengan dua anggotanya Endang Makmun dan Rojai, dihadirkan dua terdakwa yakni Jajang Abdul Holik dan Lenih Marliani. Sedangkan empat saksi dihadirkan secara bergilir, terlebih dahulu saksi Edward Jaksa Kasipidum Kejari Garut, Wawan Irawan (Ajudan Bupati) Herman Nurdin (Puskesmas Pabuaran), Saiful Arifin (Kasi Dinkes). Wawan Irawan yang merupakan Ajudan Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi terus dicerca pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim terkait alur penerimaan dan pengeluaran uang Bupati Kabupaten Subang, Ojang Suhandi yang dipercayakan olehnya. Dalam kesaksiannya, Wawan mengaku sudah lama mengenal terdakwa Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani. Bahkan, sejak terdakwa Jajang masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kabupaten Subang. "Ya, saya kenal dengan Pak Jajang sejak beliau masih jadi Kepala Puskesmas," ujar Wawan kepada Majelis Hakim. Wawan juga mengakui pernah menerima uang dari Jajang untuk Bupati Kabupaten Subang menggunakan tas. Namun, Wawan tidak mengingat berasaran uang tersebut. Seperti diketahui, perkara suap kasus BPJS Kabupaten Subang menyeret sejumlah nama termasuk Bupati Kabupaten Subang, Ojang Suhandi. Pada kasus ini penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Devyani Rochaeni dan Fahri Nurmallo). Dalam berkas dakwaan dibacakan oleh Jajang melalui Lenih menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Defyani untuk diserahkan kepada Fahri. Uang itu menurut KPK merupakan hadiah untuk kedua jaksa yang menangani kasus korupsi dan BPJS Kabupaten Subang di Kejati Jabar. Dari hasil pemeriksaan oleh KPK setelah membawa orang yang terlibat, diketahui uang sebesar Rp 200 juta tersebut berasal dari Ojang Suhandi, agar dirinya tidak ikut terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat