PIKIRAN RAKYAT - Tiga residivis kambuhan asal Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, atas dugaan kejahatan yang sama, pencurian, penyekapan, dan penganiayaan serta pemerasan, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lakban dan borgol.
Kali ini korbannya adalah seorang penjaga ruko asal Kecamatan Dawuan yang tengah bekerja di ruko majikannya di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut kesemuanya asal Kecamatan Cikijing.
Baca Juga: WHO Sarankan Seluruh Sekolah di Indonesia Kembali Dibuka, sekalipun Kasus Covid-19 Tinggi
Mereka adalah ES (28), warga Desa Bagjasari, AS (26) warga Desa Sindangpanji dan P (28) warga Desa Cikijing. Dua ditangkap di kamar kos dan satu orang di Cikijing, pada Selasa, 14 September 2021.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berawal dari adanya laporan korban.
Pada awal Agustus 2021 bulan lalu sekira pukul 20.00 WIB, ketiga tersangka datang ke ruko tempat korban bekerja di Desa Padahanten, ketiganya mengaku sebagai anggota polisi.
Baca Juga: Emil Salim Apresiasi Sikap Jokowi ke Suroto Peternak Ayam: Akan Mungkinkah Presiden....
Begitu tiba di ruko para tersangka langsung membentak korban dan memborgol kedua tangannya, sambil memaksa, untuk masuk ke dalam mobil, yang katanya akan dibawa ke kantor.