kievskiy.org

Ahok Bisa Digugat Korban Robohnya JPO Pasar Minggu

PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*
PETUGAS Pemadam Kebakaran mencari korban di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 24 September 2016. JPO itu roboh disebabkan oleh angin kencang dan hujan deras, dalam kejadian tersebut terdapat 6 orang korban, 2 di antaranya meninggal dunia.*

DEPOK, (PR).- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus bertanggungjawab atas tewasnya tiga warga Kota Depok yang tertimpa reruntuhan jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, korban pun bisa mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kejadian tersebut. Seperti diketahui, ambruknya JPO Pasar Minggu terjadi, Sabtu 24 September 2016 sore. Tiga warga Depok yakni Lilis Lestari Pancawati (43), Sri Hartati (52) serta cucunya, Aisyah Zahra Rahmadhani (8) meninggal dalam peristiwa itu. Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mendesak adanya investigasi atas ambruknya JPO Pasar Minggu. Bahrain menegaskan, keluarga korban bisa menggugat Pemprov DKI Jakarta. "Karena itu merupakan tanggungjawab mereka (Pemprov Jakarta)," kata Bahrain saat dihubungi, Minggu 25 September 2016. Gugatan korban, lanjutnya, langsung ditujukan kepada Gubernur Jakarta Ahok. "Dia (Ahok) yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap dinas (terkait JPO) itu," ucapnya. Bila ada tindakan institusi kedinasannya yang tak sesuai, Ahok seharunya tahu. Untuk itu, Ahok bisa menjadi pihak tergugat beserta dinas terkait dengan unsur perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kematian dalam KUHP. "Bisa saja kategori pidana dan perdata," ujar Bahrain. Bila pidana, keluarga korban tinggal memilih apakah ada dugaan kelalaian bahkan korupsi yang dilakukan Pemprov sehingga berdampak kejadian tersebut. Potensi korupsi mungkin terjadi jika dana pemeliharaan JPO tak digunakan seharusnya. Keluarga korban pun berhak mendapatkan ganti rugi material maupun imaterial dengan mengajuka gugatan perdata. Untuk itu, SOP atau prosedur pembangunan dan pemeliharaan JPO mesti ditelisik. "Ketika mereka tidak mengelola dengan baik, itu kena (hukum)," kata Bahrain. Menurut Bahrain, warga tak bisa menerima saja kejadian tersebut. Gugatan kepada pemerintah, tuturnya, akan menjadi koreksi tindakan pemerintah dan menjadi pembelajaran masyarakat. "Supaya ada pembelajaran hukum di masyarakat bahwa hak mereka ada," tuturnya. Bahrain menambahkan, warga tak perlu takut menggugat pemerintah. "Jangan takutlah, itu hak kita," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat