kievskiy.org

Perda RDTR Kota Tasikmalaya Segera Disahkan

PETANI menanam padi di kawasan persawahan pinggir Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu, 19 Oktober 2016. Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang yang akan diparipurnakan 21 Oktober mendatang, Kecamatan Bungursari masuk dalam kawasan industri terpadu, pergudangan, permukiman, dan ruang pusat agribisnis.*
PETANI menanam padi di kawasan persawahan pinggir Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu, 19 Oktober 2016. Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang yang akan diparipurnakan 21 Oktober mendatang, Kecamatan Bungursari masuk dalam kawasan industri terpadu, pergudangan, permukiman, dan ruang pusat agribisnis.*

TASIKMALAYA,(PR).- Tiga kecamatan Kota Tasikmalaya yakni Kecamatan Indihiang, Mangkubumi, dan Kecamatan Kawalu termasuk dalam Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) kawasan industri terpadu, pergudangan, dan permukiman. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Daerah tentang Rencana Detil Tata Ruang Kota Tasikmalaya periode 2016-2036 yang akan diparipurnakan, Jumat, 21 Oktober 2016 esok. Di sisi lain, Kantor Lingkungan Hidup bidang konservasi alam menyebutkan, beberapa kawasan di tiga kecamatan tersebut termasuk dalam kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnnya atau merupakan kawasan resapan air . Peraturan Daerah Nomor 4/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 pun mencantumkan demikian. Berdasarkan pemaparan Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya Agus Iwan, Perda RDTR yang sudah disusun sejak 2013 lalu tersebut membagi 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya menjadi enam Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan 23 Sub BWP dengan luas sekitar 18.271 hektare. BWP pertama meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang, dan Cipedes diatur sebagai kawasan pusat pelayanan umum, perdagangan jasa, skala kota dan regional yang aman, nyaman, dan produktif. BWP kedua meliputi Kecamatan Cibereum dan Purbaratu yang diatur sebagai kawasan bandara komersil, terintegrasi dengan kawasan permukiman yang baru. BWP ketiga dan keempat meliputi Kecamatan Kawalu dan Tamansari, dengan perincian BWP ketiga untuk kawasan pendidikan terpadu dan permukiman. Sementara BWP keempat untuk kawasan lingkungan indutri kreatif berbasis permukiman. Sedangkan BWP lima dan enam meliputi Kecamatan Mangkubumi, Indihiang, dan Bungursari. Perinciannya BWP lima mengatur kawasan industri terpadu, pergudangan, dan permukiman. Sementara BWP enam merupakan kawasan ruang pusat agribisnis, dan permukiman. Agus Iwan menuturkan, Surat Perintah terkait RDTR dan peraturan zonasi di Kota Tasikmalaya dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dikeluarkan 19 September 2016 lalu. Sebelum mendapatkan surat perintah Gubernur Jabar, pada 10 Juni 2016, Pemkot Tasikmalaya terlebih dulu menerima surat penyusunan RDTR dan peraturan zonasi yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). “Tanpa surat rekomendasi dari dari BIG, kita tidak mungkin dapat surat perintah dari gubernur. Penetapan kawasan zonasi pada RDTR ini juga berdasarkan hasil kajian dari RTRW,” tutur Agus saat dijumpai “PR” di Kantornya, Rabu (19/10/2016). Agus mengatakan, dalam peraturan zonasi, terdapat rumus ITBX. Rumus tersebut merupakan singkatan dari empat aspek zonasi yakni diizinkan, diizinkan tetapi terbatas, tidak diizinkan tetapi bersyarat, dan sama sekali tidak diizinkan. Zona yang tidak diizinkan, kata Agus, merupakan daerah terlarang seperti daerah rawan pergerakan tanah. Sementara daerah resapan air, masuk dalam kategori tidak diizinkan tetapi bersyarat. Pemkot Tasikmalaya pun memberlakukan perangkat insentif dan disinsentif dalam menerapkan peraturan zonasi. Insentif dapat berupa perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan kepada yang mematuhi aturan zonasi. Sementara disinsentif berupa perangkat atau membatasi agar pertumbuhan pembangunan bisa sejalan dengan tata ruang. “Jadi misal ada pengusaha yang mau bangun di kawasan resapan air, tetapi bukitnya belum dibebaskan oleh pemkot, kita bisa beri disinsentif pengusaha itu, engan menaikkan pajaknya. Kalau normalnya 1000, pajaknya jadi 10.000. Nah tinggal itu pengusahanya mau atau tidak,” kata Agus. Lebih lanjut, Agus mengaku peraturan tersebut membutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak. Pasalnya, tidak semua aturan dapat diterapkan. Jika pun pihak melakukan pelanggaran, Perda hanya memiliki kekuatan hukum yang rendah, yakni kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta. “Jadi dilema juga, makanya aturan sanksinya kita arahkan pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dengan aturan itu, Pemkot pun tidak akan berani sembarangan mengeluarkan izin yang di luar peruntukkannya,” ucap Agus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat