PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada Senin, 1 Juli 2024.
Sidang praperadilan pada hari ini akan digelar bertepatan dengan HUT ke-78 Bhayangkara. Adapun sidang sebelumnya pada Senin, 24 Juni 2024 ditunda lantaran jajaran Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan yang digelar bertepatan dengan HUT Bhayangkara itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini, Polda Jabar Bakal Mangkir Lagi?
"Nanti pada jadwal persidangan peraperdilan berikutnya, Polda Jawa Barat akan menghadiri," katanya pada Senin, 24 Juni 2024.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan pada jadwal persidangan berikutnya dan akan menyiapkan materi dari kuasa hukum Polda Jabar," sambungnya.
Adapun alasan pihaknya mangkir dari sidang praperadilan sebelumnya, kata Abraham, lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri," ucapnya.
Momen Tepat Keluarkan SP3
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menilai HUT Bhayangkara adalah momen yang tepat bagi Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Pegi.