kievskiy.org

Update Kasus Vina Cirebon, Praperadilan Pegi di PN Bandung Ditunda

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung ditunda selama sepekan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung ditunda selama sepekan. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Kubu Pegi Setiawan alias Perong dijadwalkan mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini merupakan sidang hari pertama terkait penetapan tersangka atas kasus Vina dan Rizky di Cirebon.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta. Namun, majelis hakim menunda sidang dikarenakan pihak termohon dalam hal ini tim Polda Jabar, tidak datang ke ruang sidang. Sidang akan ditunda hingga pekan depan.

Kuasa hukum Pegi kecewa

Humas PN Bandung Dalyusra menuturkan, ia menyebut surat panggilan untuk digelarnya sidang praperadilan ini, sudah dikirim ke pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar. "Sudah diterima (surat panggilannya) alasan tidak hadir, saya tidak tahu," katanya.

Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 1 Juli 2024. Kalau di sidang kedua, termohon Polda Jabar tidak hadir, majelis hakim akan tetap melakukan sidang. "Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ujarnya.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti mengatakan bahwa ia mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak termohon dalam hal Polda Jabar. Ia menilai Polda Jabar tidak profesional.

"Kami di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah kenapa mereka tidak mau hadir," katanya.

Harapan ayah Pegi

Ayah dari Pegi, Rudi Setiawan turut datang ke pengadilan. Ia berharap bisa bertemu anaknya. Rudi mengaku belum mendapatkan informasi apakah nanti Pegi akan hadir dalam sidang praperadilan ini atau tidak.

Rudi berharap, nantinya hasil sidang praperadilan, akan menguntungkan Pegi Setiawan. Ia ingin, Pegi lepas dari segala proses hukum, yang menjeratnya saat ini.

Sementara itu, terlihat ada sebuah spanduk dukungan terhadap Pegi dengan gambarnya mengenakan baju tersangka. Spanduk itu mendorong agar tidak ada lagi kriminalisasi hukum.

Dalam spanduk itu pun terlihat sejumlah tanda tangan masyarakat yang menganggap Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat