kievskiy.org

Update Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terpidana Dipanggil Polda Jabar

Jutek Bongso (kiri) dan Rully Panggabean (tengah) bersama para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 Juni 2024.
Jutek Bongso (kiri) dan Rully Panggabean (tengah) bersama para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga dari para terpidana kasus Vina Cirebon datangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Mereka datang didampingi kuasa hukum untuk penuhi undangan penyidik demi menjalani pemeriksaan.

Salah seorang kuasa hukum Rully Panggabean mengatakan bahwa ada 4 orang yang dipanggil ke Polda Jabar ini. Mereka adalah Kosim ayahanda dari Eko Ramadhani, Murad orangtua dari Eka Sandi, Maskana kakak dari Jaya dan Tasanah ayahanda dari Hadi Saputra.

Menurut Rully undangan yang diterima oleh orangtua para terpidana ini adalah terkait penyelidikan yang ditentukan pasal 221 obstruction of justice perintangan penyidikan. "Hanya saja materinya kami tidak tahu. Kami hanya akan mendampingi saja agar mereka bersaksi," kata Rully di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu 19 Juni 2024.

Rully juga mengatakan bahwa sebenarnya lima orang keluarga terpidana seluruhnya hadir di Mapolda Jawa Barat. Namun, hanya empat keluarga yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait undangan terhadap para kliennya yang menyangkut perintangan penyidikan, Rully mengaku tidak tahu. Namun setelah menjalani pemeriksaan pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya.

Siap diperiksa

Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa. "Menyiapkan diri, apa adanya," kata dia.

Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya. "Belum ada izin," kata dia.

Di tempat yang sama kuasa lainnya dari para terpidana ini yaitu Jutek Bongso mengaku keberatan karena keluarga terpidana tidak bisa menengok anak-anaknya di tahanan.

Sementara itu Jutek juga mengatakan bahwa ada dua tim kuasa hukum yang memiliki agenda berbeda pada saat ini. Agenda pertama yaitu mendampingi keluarga dari keempat terpidana menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Sedangkan tim lain, kata Jutek, mendatangi Dirjen Pas Kemenkumham untuk mengajukan permohonan dapat menengok para terpidana di tahanan. Ia mengaku sempat mendatangi lapas untuk membesuk para terpidana namun tidak diperbolehkan. "Pekan kemarin mendatangi terpidana di lapas gak berhasil (ketemu)," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat