kievskiy.org

Bawa Jimat Gigi Kakek, Pencuri Tetap Ditembus Peluru Polisi

BARANG bukti jimat berupa gigi dan minyak diperlihatkan polisi di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 27 Oktober 2016. Jimat tersebut digunakan Safrudin, tersangka pencurian di sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok.*
BARANG bukti jimat berupa gigi dan minyak diperlihatkan polisi di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis 27 Oktober 2016. Jimat tersebut digunakan Safrudin, tersangka pencurian di sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok.*

DEPOK, (PR).- Aparat Polsek Cimanggis menangkap Safrudin alias Asep (24), tersangka pencurian di sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dalam aksinya, Safrudin membawa jimat kebal berupa gigi orang meninggal, kain kafan, dan minyak.

Safrudin dicokok Kamis 27 Oktober 2016 pukul 1.00 WIB. "D‎i Toko Raja Susu, si pelaku masuk sebelum toko tutup," kata Kapolsek Cimanggis Hariagung dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Kamis siang. 

Tersangka menemui dan mengajak ngobrol Adi, pegawai yang bekerja di sana. ‎Saat sang pegawai pergi mandi, tersangka mengambil uang setoran toko senilai Rp 20 juta yang berada dalam tas.

Karena uangnya raib, Adi curiga pada pelaku. Akhirnya, tersangka dilaporkan kepada polisi yang langsung mendatangi lokasi kejadian. "Piket Reskrim dan anggota Buser berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berusaha kabur melalui atap toko," ucap Hariagung. 

Polisi mengklaim tersangka melakukan perlawanan sehingga ditembak di kaki sebelah kanan. Korps Bhayangkara mengamankan sejumlah barang bukti aksi kriminal tersangka yakni uang senilai Rp 20 juta, dompet, telepon genggam, sepeda motor, jimat berupa kain kafan, minyak, dan gigi orang meninggal.

Hariagung mengatakan, jimat tersebut digunakan agar tersangka kebal saat melakukan aksi kriminalnya. Dari pengakuan tersangka, kata Hariagung, jimat tersebut diberikan ibunya. Tersangka juga mengakui gigi itu milik kakeknya yang telah meninggal. 

Alih-alih kebal, kaki tersangka justru tembus oleh peluru polisi. Hariagung menambahkan, polisi terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat