kievskiy.org

Pakai Sabu, Masinis Commuter Line Terancam Dipecat

DEPOK, (PR).- Gatot Kurniadi (26), masinis kereta api commuter Jabodetabek terancam dipecat karena dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"PT KAI Commuter Jabodetabek mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, GK  juga akan mendapat sanksi sesuai mekanisme internal di perusahaan dengan sanksi terberat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata ‎ Vice President Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek Eva  Chairunisa, Minggu, 6 November 2016. Eva mengaku, para masinis selalu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi rutin sebelum mengoperasikan kereta api.

‎"Pemeriksaan kesehatan terdiri dari pemeriksaan kondisi fisik dan tes untuk mendeteksi apakah yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat adiktif lainnya," tuturnya. Sementara assesment psikologis, lanjutnya, dipakai guna melihat kesiapan masinis untuk bertugas dari kondisi mental dan pengetahuan teknis serta regulasinya. Terkait tes narkoba, Eva menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan sekali dalam setahun bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tes narkoba biasanya dilakukan menjelang musim lebaran.

Dia mengatakan, PT KCJ juga aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan saat masinis berdinas. "Hasil pemeriksaan kesehatan, assesment psikologis, hingga pengawasan di lapangan selama ini, seluruh masinis yang mengoperasikan KRL berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik," ucap Eva. Dia mengklaim, Gatot hanya oknum yang menyalahgunakan narkoba di luar lingkungan pekerjaanya. Eva menambahkan, Gatot merupakan masinis KRL seja 2014.‎

"Aktivitasnya yang melanggar hukum tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, dan samasekali tidak mencerminkan kehidupan para masinis," ucap Eva.

Seperti pemberitaan "PR" sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kota Depok menangkap Gatot, masinis‎ kereta api commuter line karena membawa sabu di dalam bungkus rokok. Gatot dicokok di kediamannya, Jalan Citanduy IV No 126, RT 4 RW 2, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Kamis, 3 November 2016 pukul 01.30 WIB. Polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 1,74 gram.

Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepala Satuan Res Narkoba Polresta Depok Putu Kholis Aryana menuturkan, Gatot ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran. "‎Berawal dari kegiatan undercover buy (menyamar sebagai pembeli), selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Depok melakukan penangkapan," ucap Putu, Sabtu, 5 November 2016.

GK dan barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyidikan. Atas perbuatannya, GK dijerat pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.**

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat