SUKABUMI, (PR).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jumat, 2 Desember 2016 mempertekat pengawasan buruh kasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja disejumlah perusahaan di Sukabumi. Kendati dari hasil pendataan belum terindikasi buruh kasar warga asing ditemukan bekerja di sejumlah perusahaan. Tapi pengawasan terus diperketat. Apalagi dari hasil pendataan hingga awal November ini, jumlah TKA telah mencapai 538 orang. “Meskipun belum ditemukan, tapi perlu dilakukan pengawasan. Bahkan pengawasan akan lebih diperketat seiring jumlah TKA terus bertambah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, A Amar Halim. A Amar Halim mengatakan kebijakan tidak mengizinkan TKA yang bekerja hanya sebatas tenaga kerja kasar merupakan upaya melindungi tenaga kerja daerah. Jika diketahui perusahaan memperkerakan buruh asing akan diberikan sanksi tegas. Termasuk akan memulangkan ke negara asal. “Langkah tegas dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga putra daerah untuk memperoleh pekerjaan diperusahaan tersebut. Kami khawatir kedatangan TKA akan memicu gesekan dengan tenaga kerja lokal,” katanya. A Amar Halim mengatakan jumlah TKA mengalami peningkatan cukup signifikan. Peningkatan rata-rata kisaran 40 hingga 45 orang perbulan, diperkirakan akan terus bertambah di tahun mendatang. TKA didominasi kewarganegaraan negara China, Korea Selatan, dan Taiwan, kata A Amar Halim, kini tengah bekerja disejumlah perusahaan garmen, semen dan listrik. “Tidak menutupkemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring telah dibukanya sejumlah perusahaan,” katanya. Didampingi Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans, Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin, A Amar Halim mengatakan selain bertambahnya jumlah TKA bekerja di Sukabumi. Diperkirakan sebanyak 76 TKA yang kembali dan dideportasi ke negaranya. “Mereka telah kembali dan dipulangkan oleh pihak berwenang karena terbentur izin tinggalnya sudah habis. Tidak menutup kemungkinan, para TKA yang pulang akan kembali ke Sukabumi setelah pengurus izin dokumentasi keimigrasian,” katanya A Amar Halim mengatakan telah melakukan serangkaian pendataan yang melibatkan tim khusus. Tim Pengawas Orang Asing melakukan pengawasan keberadaan TKA. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus warga asing yang bekerja illegal kembali ditemukan. “Karena itu, tim khusus pendataan terus menandatangani perusahaan-perusahaan secara berkala. Tim akan terus bergerak melakukan pendataan TKA berkelanjutan,” katanya. Pendataan TKA dilakukan Disnaketrans Sukabumi, kata A Amar Halim melibatkan semua pihak. Termasuk dengan aparat kepolisian, TNI dan kantor Imigrasi melakukan pendataan di 1.188 perusahaan. Tim tidak hanya mengawasi keberadaan TKA. “Tapi mengantisipasi semakin membeludaknya jumlah TKA masuk dan bekerja secara illegal di sejumlah perusahaan di Sukabumi. Kami memperketat izin tinggal dan bekerja. Termasuk izin tinggal paling lama hanya enam bulan,” katanya.***
Pemkab Perketat Buruh Kasar Tenaga Asing di Perusahaan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/04/pekerja asing.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Disnakertrans
imigrasi
izin tinggal
WNA
Artikel Pilihan
Terkini
Berkas Kasus Vina Cirebon Telah Diterima Kejati Jabar, Akan Diteliti Jaksa Selama 14 Hari
Cara Lihat Hasil Keseluruhan PPDB Jabar 2024 dan Milik Sendiri Lewat Sapawarga
Bupati Jeje Usulkan Dua Nama Ini di Pilkada Pangandaran 2024, Siapa Saja?
Peserta Didik Diterima PPDB Tahap 1 tapi Tidak Daftar Ulang, Apa yang akan Terjadi?
Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Dimulai Hari Ini, Bisa Datang ke Sekolah Tujuan jika Ada Kendala Teknis
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bandung Barat Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Tiga Lokasi
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Tiga Lokasi
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Selasa 9 Juli 2024: Siang Hujan Ringan Sementara Malam Hujan Sedang
Kampung Pecinan, Wisata Kuliner Malam Unik di Kota Mojokerto yang Menggoda Selera
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022