kievskiy.org

Pemkab Perketat Buruh Kasar Tenaga Asing di Perusahaan

SUKABUMI, (PR).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jumat, 2 Desember 2016 mempertekat pengawasan buruh kasar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja disejumlah perusahaan di Sukabumi. Kendati dari hasil pendataan belum terindikasi buruh kasar warga asing ditemukan bekerja di sejumlah perusahaan. Tapi pengawasan terus diperketat. Apalagi dari hasil pendataan hingga awal November ini, jumlah TKA telah mencapai 538 orang. “Meskipun belum ditemukan, tapi perlu dilakukan pengawasan. Bahkan pengawasan akan lebih diperketat seiring jumlah TKA terus bertambah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi, A Amar Halim. A Amar Halim mengatakan kebijakan tidak mengizinkan TKA yang bekerja hanya sebatas tenaga kerja kasar merupakan upaya melindungi tenaga kerja daerah. Jika diketahui perusahaan memperkerakan buruh asing akan diberikan sanksi tegas. Termasuk akan memulangkan ke negara asal. “Langkah tegas dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga putra daerah untuk memperoleh pekerjaan diperusahaan tersebut. Kami khawatir kedatangan TKA akan memicu gesekan dengan tenaga kerja lokal,” katanya. A Amar Halim mengatakan jumlah TKA mengalami peningkatan cukup signifikan. Peningkatan rata-rata kisaran 40 hingga 45 orang perbulan, diperkirakan akan terus bertambah di tahun mendatang. TKA didominasi kewarganegaraan negara China, Korea Selatan, dan Taiwan, kata A Amar Halim, kini tengah bekerja disejumlah perusahaan garmen, semen dan listrik. “Tidak menutupkemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring telah dibukanya sejumlah perusahaan,” katanya. Didampingi Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnakertrans, Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin, A Amar Halim mengatakan selain bertambahnya jumlah TKA bekerja di Sukabumi. Diperkirakan sebanyak 76 TKA yang kembali dan dideportasi ke negaranya. “Mereka telah kembali dan dipulangkan oleh pihak berwenang karena terbentur izin tinggalnya sudah habis. Tidak menutup kemungkinan, para TKA yang pulang akan kembali ke Sukabumi setelah pengurus izin dokumentasi keimigrasian,” katanya A Amar Halim mengatakan telah melakukan serangkaian pendataan yang melibatkan tim khusus. Tim Pengawas Orang Asing melakukan pengawasan keberadaan TKA. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus warga asing yang bekerja illegal kembali ditemukan. “Karena itu, tim khusus pendataan terus menandatangani perusahaan-perusahaan secara berkala. Tim akan terus bergerak melakukan pendataan TKA berkelanjutan,” katanya. Pendataan TKA dilakukan Disnaketrans Sukabumi, kata A Amar Halim melibatkan semua pihak. Termasuk dengan aparat kepolisian, TNI dan kantor Imigrasi melakukan pendataan di 1.188 perusahaan. Tim tidak hanya mengawasi keberadaan TKA. “Tapi mengantisipasi semakin membeludaknya jumlah TKA masuk dan bekerja secara illegal di sejumlah perusahaan di Sukabumi. Kami memperketat izin tinggal dan bekerja. Termasuk izin tinggal paling lama hanya enam bulan,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat