kievskiy.org

DPRD Soroti Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

Alih Fungsi Lahan.*
Alih Fungsi Lahan.*

CIBINONG, (PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor meminta pemerintah daerah setempat lebih tegas mengatur alih fungsi lahan di daerahnya. Ketua Komisi I DPRD Kukuh Sriwidodo meyakini banyak proses alih fungsi lahan yang menyalahi aturan tata ruang daerah. Kukuh meyakini hal itu berdasarkan pengamatan anggota dewan maupun laporan masyarakat. “Contohnya di Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Citerep itu ada alih fungsi (yang menyalahi aturan),” katanya di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin 5 Desember 2016. Salah satu pelanggaran yang terjadi menurut dia adalah adanya izin lokasi di kawasan hutan. Ia menuding instansi terkait tidak melakukan survei langsung ke lapangan sehingga terjadi kesalahan. Menurut Kukuh, proses perizinan alih fungsi lahan bisa melibatkan anggota dewan meskipun dalam aturan tidak suatu keharusan atau pun larangan melibatkannya. “Kalau pemerintah mau bagus ke depannya, cobalah sebelum izin alih fungsi diterbitkan anggota dewan di wilayah itu tolong diajak. Ini benar ga tanahnya?,” kata Kukuh menyarankan. Ia juga meminta pemerintah meninjau ulang lahan-lahan yang beralih fungsi dan membatalkan izinnya apabila terbukti melanggar aturan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat