kievskiy.org

Pabrik Besar di Garut Diseret ke Meja Hijau, Dianggap Tak Beritikad Baik atas Tagihan Rp61 M

Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Selasa, 28 September 2021, menggelar sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas atas gugatan yang diajukan PT Han Jin Kontruksi Indonesia terhadap PT Changsin Reksa Jaya, yang dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi pembayaran hasil pekerjaan konstruksi sesuai kontrak yang telah dibuat kedua belah pihak.
Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Selasa, 28 September 2021, menggelar sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas atas gugatan yang diajukan PT Han Jin Kontruksi Indonesia terhadap PT Changsin Reksa Jaya, yang dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi pembayaran hasil pekerjaan konstruksi sesuai kontrak yang telah dibuat kedua belah pihak. /Kabar Priangan/Aep Hendy S

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, PT Han Jin Kontruksi Indonesia, memutuskan untuk memejahijaukan perusahaan sepatu PT Changsin Reksa Jaya (CRJ). 

Hal ini dikarenakan pihak PT Changsin dianggap tak punya niat baik untuk menyelesaikan utang piutang sebesar Rp61 miliar lebih.

Ditemui seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum PT Han Jin Kontruksi Indonesia, Tabrani Abi menyebutkan pihaknya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Garut terhdap PT Changsin yang dianggap telah melakukan wanprestasi. 

Hal ini menyusul kelalaian pihak PT Changsin memenuhi kontrak kontruksi yang pernah dibuat antara PT Han Jin Kontruksi Indonesia dengan PT Changsin Reksa Jaya.

Baca Juga: Ratapi Kondisi Tukul Arwana di ICU, 'Kekasih' sang Pelawak: Mas yang Paling Aku Sayangi...

"Kontrak kontruksi yang kami buat saat itu terkait pembangunan pabrik atau poster atau 100 pendukungnya yang ada di Indonesia. Hasil pekerjaan PT Han Jin telah diserah terimakan, serta mereka nikmati di mana pabriknya telah mereka gunakan untuk produksi," ujar Tabrani.

Namun tuturnya, hingga saat ini penyelesaian kewajiban pihak PT Changsin berupa pembayaran hasil pekerjaan PT Han Jin masih belum dipenuhi.

Berdasarkan hasil hitungan, nilai tagihan yang harus dipenuhi PT Changsin terhadap PT Han Jin sebesar Rp61 miliar lebih. 

Baca Juga: Tak Ingin Statusnya Diketahui, Remaja Viral Penyambut Jamaah Masjid: Saya Malu, karena...

Dikatakan Tabrani, sebelum menempuh proses hukum di Pengadilan Negeri, sejak jauh-jauh hari pihak manajemen PT Han Jin telah berulang kali mengingatkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Changsin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat