JAKARTA, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) lama dalam 12 hari kerja ke DPRD Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mempercepat realisasi pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang. Kepastian tersebut sesuai hasil rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Pandjaitan di Kantor Kemenko Maritim, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016 sore. Gubernur Ahmad Heryawan mengungkapkan perubahan yang diajukan terkait Pembangunan Pelabuhan Cilamaya di Kabupaten Karawang, diubah menjadi Perda tentang Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang. Perubahan terutama terkait substasi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Mudah-mudahan perubahannya bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu perubahan Perda gaya cepat, ya. Yaitu 12 hari kerja dan itu dibolehkan undang-undang," tuturnya, seperti dilansir dari keterangan pers yang diterima "PR". Dia menjelaskan, perubahan yang dilakukan merupakan perubahan parsial atau terbatas. Rencananya, Pemprov Jabar akan segera memproses surat yang akan mereka terima dari pihak Kemenko Kemaritiman. "Kemungkinan surat akan kami terima dari Kemenko Kemaritiman Kamis 15 Desember 2016, lalu akan kami siapkan berkas-berkasnya dan Jumat akan kita kirim ke DPRD Jawa Barat. Mudah-mudahan hari Senin bisa diproses," tuturnya. Rencananya Pelabuhan Patimban akan menjadi sebuah kawasan bisnis dan industri berskala internasional. Pelabuhan tersebut juga akan disokong dengan kawasan pendukungnya seperti kawasan industri dan perdagangan.***
Percepat Pelabuhan Patimban, Pemprov Jabar Ajukan Perubahan Perda
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/Ahmad Heryawan (5).jpg)
Terkini Lainnya
Tags
pelabuhan patimban
perda
Pemprov Jabar
subang
tata ruang
Artikel Pilihan
Terkini
Jika Ridwan Kamil Tinggalkan Jabar, Gerindra: Bisa Menang Besar di Jakarta, Sekalipun Lawan Anies
Pro Kontra Penggunaan Poligraf dalam Penyelidikan, Bisakah Jadi Alat Bukti untuk Menetapkan Tersangka?
Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim
DPKHP Cianjur Gandeng Puskeswan untuk Periksa Hewan Kurban Idul Adha 2024, Penyakit Menular Dipastikan Nihil
Harga Cabai di Purwakarta Mulai Naik Jelang Idul Adha 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan
Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda
Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022