kievskiy.org

Hanya 200 Hektare Lahan Diasuransikan

PETANI menuai hasil panen di Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Program asuransi pertanian yang dilakukan pemerintah pusat minim peminat. Dari sekitar 52.000 hektar lahan, hanya 200 hektar yang yang diasuransikan.*
PETANI menuai hasil panen di Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Program asuransi pertanian yang dilakukan pemerintah pusat minim peminat. Dari sekitar 52.000 hektar lahan, hanya 200 hektar yang yang diasuransikan.*

CIKARANG, (PR).- Minat petani mengasuransikan lahan di Kabupaten Bekasi rendah. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi mencatat, hanya sepuluh kelompok tani yang mendaftarkan lahannya. Dari kelompok tani itu pun, lahan yang diasuransikan hanya sebanyak 200 hektare dari 52.000 hektare lahan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kepala DPPK Abdullah Karim mengaku, pertanian Kabupaten Bekasi terbilang tertinggal dari daerah lain. Sosialisasi terkait asuransi pertanian pun minim sehingga sulit mendorong petani untuk mendaftar asuransi. Padahal, kata dia, asuransi bisa menekan risiko petani jika terjadi gagal panen.

“Asuransi ini kami akui lemah, petani yang mendaftarkan lahannya kurang. Perlu sosialisasi agar petani lebih memahami sehingga mereka mau mengasuransikan lahan pertaniannya. Karena program ini bagus, jika nanti terjadi fuso, bisa ganti rugi,” kata Abdullah kepada “PR” di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis, 5 januari 2017.

Diungkapkan Abdullah, mereka yang mendaftar dalam asuransi pertanian mayoritas petani pemilik. Sepuluh kelompok tani yang mengikuti asuransi pun berasal dari dua kecamatan dari total 13 kecamatan penghasil padi terbesar di Kabupaten Bekasi. Jumlah kelompok tani yang mendaftar dengan yang tidak, terlampau jauh.

“Baru 200 hektar yang sudah mengasuransikan, itu dari sekitar sepuluh kelompok tani, jumlahnya masih jauh. Karena dari catatan kami itu jumlah kelompok tani ada 1.199 kelompok. Sepuluh kelompok tani ini mayoritas yang berada di Kecamatan Pebayuran. Serta ada juga yang dari Sukakarya, sedangkan kecamatan lain tidak ada,” kata dia.

Menurut Abdullah, sebenarnya program asuransi ini dapat membantu proses produksi pertanian serta menghapus kekhawatiran petani akan terjadinya fuso. Asuransi yang diprogramkan Kementerian Pertanian ini memiliki iuran yang terbilang rendah. Petani hanya wajib membayar premi Rp 35.000 per tahun, karena sisanya dibayar melalui subsidi Pemerintah Pusat.

“Jadi petani hanya membayar Rp 35.000 per hektar. Itu per tahun, dua kali musim, jadi murah. Pengelolanya dari Jasindo yang dibawah kendali Kementerian Pertanian. Pendaftarannya bisa melalui Dinas Pertanian,” kata dia.

Kurangnya sosialisasi, lanjut Abdullah, yang membuat petani enggan mendaftarkan diri. Para petani kurang memahami mekanisme asuransi serta khawatir jika terjadi fuso, ganti rugi yang dijanjikan sulit didapat. Akibatnya, petani kembali memercayakan persoalan pertaniannya pada tengkulak.

“Ini memang yang jadi kelemahan, kurang sosialisasi. Padahal daftar atau nanti jika terjadi gagal panen itu tidak sulit mengurusnya. Tahun lalu terjadi puting beliung di Pebayuran, sehingga rusak itu pertanian. Para petani lapor, kemudian kami cek lalu panggil dari jasindo, ganti ruginya langsung dibayarkan. Sesuai ketentuan, ganti ruginya Rp 7 juta per hektar. Kami juga selain mendorong asuransi, juga memantau asuransi itu sendiri. Khawatirnya ada keluhan,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat