kievskiy.org

IRT Pengedar Sabu Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA, (PR).- Seorang ibu rumah tangga berinisial PT (20), warga Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka ditangkap aparat kepolisian Resort Majalengka karena diduga telah melakukan peredaran narkoba. Menurut keterangan Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Polisi KBP Mada Roostanto, Jumat, 20 Januari 2017, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 0,23 gram. Saat ditangkap, sabu disimpan di lengan kiri korban yang diperban seolah luka. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 7 Januari 2017 lalu sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah parkiran Toko Alfamart di Lingkungan Jamiasih Rt. 001/002, Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Majalengka. Saat itu petugas sudah melakukan penyelidikan sejak beberapa hari sebelumnya terkait adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sudah menjadi pengedar dan pengguna sabu sejak sebulan yang lalu. “Ketika di geledah ternyata tersangka berupa 1 paket sabu, untuk mengelabui petugas sabu dibungkus plastik bening yang tersimpan didalam perban tangan kiri bekas luka bakar pelaku.” kata Kapolres Hasil keterangan sementara dari PT, narkotika tersebut diperoleh dari salah seorang perempuan lain, yaitu dari AN asal Sumedang. Pelaku membeli sabu dengan cara tunai. “Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap AN.” ungkap Kapolres. Kini tersangka akan dijerat denga pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 hutuf a, UU RI No 35, Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat