KARAWANG, (PR).- Setelah terbukti membuang limbah secara sembarangan, PT Kayoma Casting Indonesia (KCI) yang berlokasi di Kawasan Industri Indotaisei, Cikampek, akhirnya membayar denda Rp 1 miliar ke kas negara. Perusahaan tersebut dianggap tidak bisa mengolah limbah beracun, sehingga menggangu lingkungan sekitar pabrik. Sanksi berupa denda itu mengacu kepada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT KCI bersalah karena tidak mengolah limbahnya secara benar. Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan pengadilan Negeri Karawang, dalam persidangan yang digelar sejak 2014 silam. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Prio Sayogo, di kantornya, Selasa, 21 Maret 2017. "Hari ini putusan kasasi sudah kami laksanakan. PT Kayoma sudah membayar denda ke kas negara melalui bank BRI disaksikan pihak kejaksaan," kata Prio. Menurut dia, perkara pencemaran lingkungan yang menjerat PT KCI mulai disidangkan PN Karawang, Desember 2014. Dalam perkara tersebut majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis berupa denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut PT KCI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jawa Barat memperkuat putusan PN Karawang, yakni menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 miliar. Merasa tidak puas atas putusan itu, PT KCI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, lagi-lagi PT KCI tetap dianggap bersalah. MA memperkuat putusan PN Karawang yang mengharuskan KCI membayar denda Rp 1 miliar. "Setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kami melakukan esekusi dengan memerintahkan pihak perusahaan menyetor denda ke kas negara melalui bank," katanya.***
Terbukti Mencemari Lingkungan, PT KCI Didenda Rp 1 Miliar
![Tercemar Limbah.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/03/airlimbah.jpg)
Tercemar Limbah.*
Terkini Lainnya
Tags
pencemaran
limbah
denda
PT KCI
karawang
Artikel Pilihan
Terkini
Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah
KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya
Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya
Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran
Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme
Berita Pilgub
Terungkap 677 Orang Meninggal Dunia Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 dan 5 Petugas Pantarlih Kader Parpol
Dukungan Partai Golkar, Adi Wibowo Diprediksi Unggul di Pilwalkot Pasuruan 2024
Pilkada Batam 2024: Survei Indikator Unggulkan Amsakar Achmad 50,8 Persen, Marlin Agustina 40,2 Persen
Adi Wibowo Siap Bertarung di Pilwalkot Pasuruan 2024, Siapa Penantangnya?
Ini Jumlah Kekayaan Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto dalam Data LHKPN Terbaru
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022