KARAWANG, (PR).- Setelah terbukti membuang limbah secara sembarangan, PT Kayoma Casting Indonesia (KCI) yang berlokasi di Kawasan Industri Indotaisei, Cikampek, akhirnya membayar denda Rp 1 miliar ke kas negara. Perusahaan tersebut dianggap tidak bisa mengolah limbah beracun, sehingga menggangu lingkungan sekitar pabrik. Sanksi berupa denda itu mengacu kepada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT KCI bersalah karena tidak mengolah limbahnya secara benar. Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan pengadilan Negeri Karawang, dalam persidangan yang digelar sejak 2014 silam. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Prio Sayogo, di kantornya, Selasa, 21 Maret 2017. "Hari ini putusan kasasi sudah kami laksanakan. PT Kayoma sudah membayar denda ke kas negara melalui bank BRI disaksikan pihak kejaksaan," kata Prio. Menurut dia, perkara pencemaran lingkungan yang menjerat PT KCI mulai disidangkan PN Karawang, Desember 2014. Dalam perkara tersebut majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis berupa denda Rp 1 miliar. Atas putusan tersebut PT KCI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Namun, putusan PT Jawa Barat memperkuat putusan PN Karawang, yakni menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 miliar. Merasa tidak puas atas putusan itu, PT KCI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi, lagi-lagi PT KCI tetap dianggap bersalah. MA memperkuat putusan PN Karawang yang mengharuskan KCI membayar denda Rp 1 miliar. "Setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, kami melakukan esekusi dengan memerintahkan pihak perusahaan menyetor denda ke kas negara melalui bank," katanya.***
Terbukti Mencemari Lingkungan, PT KCI Didenda Rp 1 Miliar
![Tercemar Limbah.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/03/airlimbah.jpg)
Tercemar Limbah.*
Terkini Lainnya
Tags
pencemaran
limbah
denda
PT KCI
karawang
Artikel Pilihan
Terkini
Jika Ridwan Kamil Tinggalkan Jabar, Gerindra: Bisa Menang Besar di Jakarta, Sekalipun Lawan Anies
Pro Kontra Penggunaan Poligraf dalam Penyelidikan, Bisakah Jadi Alat Bukti untuk Menetapkan Tersangka?
Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Polda Jabar Bentuk Tim
DPKHP Cianjur Gandeng Puskeswan untuk Periksa Hewan Kurban Idul Adha 2024, Penyakit Menular Dipastikan Nihil
Harga Cabai di Purwakarta Mulai Naik Jelang Idul Adha 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Kondisi Terkini Indra Bruggman Terungkap, Berat Badan Sempat Turun 15 Kg Akibat Hipertiroid
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang
Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022