CIBINONG, (PR).- Seorang penambang emas liar atau gurandil di Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena dituduh menyodomi tiga laki-laki di bawah umur. Pada petugas, pelaku berinisial Y (35) mengakui tindakannya dipicu film porno yang ia tonton bersama para korbannya di tempat biasa mereka berkumpul. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Bimantoro menjelaskan, pelaku dan para korban tergabung dalam kelompok kepemudaan desa setempat. "Pelaku jarang pulang ke rumah dan sering berkumpul di komunitasnya itu. Pada saat itu mereka menonton film porno bersama yang memicu pelaku melakukan sodomi ke salah seorang korban," katanya, Kamis, 6 April 2017. Perbuatan tersebut ternyata diulang pelaku pada dua korban lainnya secara bergiliran tak lama setelah aksi yang pertama. Para korban mengaku terpaksa ikuti keinginan sang pelaku karena pelaku terlebih dulu mengancam akan menganiaya mereka. Korban tak menyangka karena pelaku diketahui sudah menikah dan memiliki anak. Bimantoro mengatakan, pelaku mengaku tindakannya baru pertama kali dilakukan. "Tapi kami akan meminta bantuan psikolog untuk menggali keterangan lebih lanjut, termasuk motif yang dilakukan pelaku ini," katanya lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki dugaan korban yang mungkin suka rela melakukan hubungan intim dengan sang pelaku. Ketiga korban disebut masih di bawah umur dengan inisial RI (15), R (14) dan A (15). Karena itu, pelaku menurut Bimantoro terancam undang-undang perlindungan anak nomor 35/2014 tepatnya pasal 82. Menurut orang tua korban yang melaporkan kasus tersebut ke polisi, korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut.***
Gurandil Sodomi Anak di Bawah Umur
![PELAKU sodomi terhadap anak di bawah umur, Y (35) menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Resor Bogor, Kamis, 6 April 2017. Pelaku tega melakukan perbuatan tersebut pada tiga anak laki-laki karena termotivasi film porno.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/www/2019/desktop/images/blank1x1.png)
PELAKU sodomi terhadap anak di bawah umur, Y (35) menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Resor Bogor, Kamis, 6 April 2017. Pelaku tega melakukan perbuatan tersebut pada tiga anak laki-laki karena termotivasi film porno.*
Terkini Lainnya
Tags
gurandil
sodomi
porno
pelecehan
Artikel Pilihan
Terkini
Berkas Kasus Vina Cirebon Telah Diterima Kejati Jabar, Akan Diteliti Jaksa Selama 14 Hari
Cara Lihat Hasil Keseluruhan PPDB Jabar 2024 dan Milik Sendiri Lewat Sapawarga
Bupati Jeje Usulkan Dua Nama Ini di Pilkada Pangandaran 2024, Siapa Saja?
Peserta Didik Diterima PPDB Tahap 1 tapi Tidak Daftar Ulang, Apa yang akan Terjadi?
Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Dimulai Hari Ini, Bisa Datang ke Sekolah Tujuan jika Ada Kendala Teknis
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Dana swadaya dan gotong royong: Warga Desa Anrang Bulukumba memperbaiki jembatan runtuh
Dinkes Kota Tangsel Bakal Gelar Imunisasi Polio, Ada Vaksin Baru untuk Anak Usia 0-7 Tahun
Bawaslu Luncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif Pilkada di Lampung Utara
Waduh Ditemukan Kontaminasi Bahan Aktif Obat di Sungai Citarum, BRIN Teliti Begini…
Ketua Dipecat, KPU tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Begini Penjelasan Mahfud MD
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022