kievskiy.org

11 Siswa MTs Tewas Saat Susur Sungai di Ciamis, Atalia Ridwan Kamil Tegaskan Bukan Karena Kegiatan Pramuka

Atalia Praratya Ridwan Kamil dikukuhkan sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jabar periode 2020-2025.
Atalia Praratya Ridwan Kamil dikukuhkan sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jabar periode 2020-2025. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Kwartir Daerah Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya menegaskan tewasnya 11 siswa Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru Ciamis yang terbawa arus Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, Jumat 15 Oktober 2021 lalu tidak ada kaitannya dengan kegiatan Pramuka seperti yang ramai dibicarakan di media.

Dalam akun instagram pribadinya @ataliapr, Minggu 17 Oktober 2021, istri Gubernur Jawa Barat itu mengunggah foto-foto suasana kunjungan dia ke beberapa rumah duka.

Dalam keterangan foto tersebut Atalia menulis poin-poin musibah di Ciamis sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jabar.

"1. Kami hadir ke lokasi musibah secara langsung (16 Oktober 2021) untuk memastikan kronologis kejadian yang saat itu masih simpang siur, termasuk takziah menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam mewakili pemerintah, masyarakat, serta seluruh anggota gerakan pramuka Jawa barat kepada MTs Harapan Baru dan keluarga yang saat ini tengah berduka," ujar Atalia.

Baca Juga: Kemenag Sikapi 11 Siswa MTs Harapan Baru Cijantung Tewas Tenggelam, Jangan Ada Ekstrakulikuler di Luar Sekolah

Kemudian, poin kedua, Atalia menulis, berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan informasi langsung dari pihak Pesantren, kegiatan susur sungai ini bukanlah kegiatan Pramuka, karena MTs Harapan Baru tidak terdaftar sebagai Gugus Depan dan tidak menyelenggarakan Ekskul Pramuka.

"Kegiatan rutin yang dilakukan setiap minggunya ini, murni diinisiasi oleh Pesantren dengan niat luhur untuk mendidik santriwan dan santriwati agar mencintai lingkungan yang salah satunya dilakukan dengan cara bersih-bersih sungai," tuturnya.

Pada poin ketiga, Atalia menuliskan, untuk kegiatan seperti ini, Pramuka sendiri memiliki pedoman dan manajemen risiko yang diatur dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 277 Tahun 2007.

Pramuka, berdasarkan Surat Edaran Kwarnas, saat ini pun masih menunda segala bentuk kegiatan yang bersifat tatap muka yang menghadirkan banyak peserta seperti perkemahan, seminar, pelatihan, dan sebagainya, sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat