kievskiy.org

Pelarian Lilik Karnaen Terhenti, Buron 8 Tahun Kini Bakal Mendekam di Balik Jeruji

Terpidana korupsi dibekuk Kejati Jabar setelah 8 tahun buron.
Terpidana korupsi dibekuk Kejati Jabar setelah 8 tahun buron. /Antara/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT – Lilik Karnaen merupakan mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Delapan tahun hidup dalam pelarian, Lilik Karnaen pun harus menyerah usai diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama tim Intelijen Kejati Yogyakarta.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan bahwa Lilik Karnaen menjadi terpidana buron sejak 2013 dan kini ia telah berusia 64 tahun.

Baca Juga: Fitri Carlina Bela Lesti Kejora yang Hamil Sebelum Resepsi Pernikahan: Rezeki Kok Dipertanyakan

Lilik Karnaen dibekuk aparat gabungan pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 05.30 WIB di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Jawa Barat, konstruksi perkara Lilik Karnaen adalah adanya dugaan melakukan pemotongan dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Menurut Dodi Gazali, Lilik Karnaen telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada 2013 melalui Putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Pelajar SMK Sukalarang Sukabumi Tewas Terlindas Bus Merdeka

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 19 Oktober 2021, Putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013 itu menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat