kievskiy.org

Maling Uang Rakyat di Garut Diringkus Usai Buron 12 Tahun, Kejari Rajin Tangkap Buronan Lama

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan 12 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan 12 tahun. /Antara/HO-Kejari Garut

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Garut menangkap maling uang rakyat yang jadi buronan selama 12 tahun terkait penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Garut, Jawa Barat.

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, buronan maling uang rakyat bernama Tohidi itu ditangkap tim Tangkap Buron Kejari Garut di Subang. Penangkapan dilakukan setelah kejaksaan berkoordinasi dengan Kejari Subang hingga akhirnya dibawa ke Garut, Kamis 16 September 2021 malam untuk menjalani hukuman.

Terpidana Tohidi, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Baca Juga: Pemotor yang Didorong Polantas Akhirnya Buka Suara, Rumah Didatangi Polisi hingga Ada Kesepakatan

Baca Juga: Rumah Cristiano Ronaldo di Manchester Kerap Didatangi Kawanan Domba, CR7 Ambil Tindakan

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan kerugian negara Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

"Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta," kata Neva.

Ia menyampaikan, maling uang rakyat yang menjadi buronan itu telah divonis kurungan dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat