PIKIRAN RAKYAT - Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam disertai Komisi IV DPR RI lepasliarkan 7 ekor satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
7 ekor satwa dilindungi yang dilepas tersebut tepatnya di Bumi Perkemahan Panten, di Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Kamis 28 Oktober 2021.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik drh Indra Eksploitasia mengatakan, ketujuh satwa dilindungi yang dilepasliarkan tersebut adalah elang bondol sebanyak dua ekor, elang ular bido juga dua ekor tiga ekor kucing hutan. Pelaksanaan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
“Pelepasan satwa predator ini merupakan kerja sama yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat KKH dan BBKSDA Jawa Barat. Satwa-satwa predator tersebut merupakan hasil rehabilitasi setelah diserahkan dari masyarakat kepada Balai Konservasi,” ucap Indra.
Baca Juga: Terciduk Blokir Instagram Luna Maya, Deddy Corbuzier Buat Pengakuan Mengejutkan
Pelepasliaran dilakukan di kawasan TNGC untuk tetap menjaga rantai makanan karena di TNGC dinilai cukup banyak mangsa untuk para predator yang dilepaskan.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Teguh Setiawan mengatakan hingga tahun 2021 sudah ada puluhan satwa yang dilepasliarkan di kasatan TNGC yang luasnya mencapai 14.000 hetare tersebut
Dan pada Desember mendatang rencananya akan melepasliarkan harimau pejantan, mengingat di kawasan TNGC hanya ada hada harimau pejantan sehingga membutuhkan betina untuk perkembangbiakan. Padahal bulan-bulan ini hingga beberapa bulan kedepan sudah dalam musim kawin bagi harimau.
Baca Juga: Peneliti Sebut Mumi Cekungan Tarim di Zaman Perunggu Sudah Kosmopolitan secara Budaya
“Ada beberapa harimau yang juga sudah dilepas di kawasan Gunung Ciremai kesemuanya pejantan sehingga butuh betia agar bisa berkembang biak, apalagi sekarang ini sudah musim kawin harimau,” katanya.