kievskiy.org

KPU Segera Rekrut PPDP untuk Pilkada Serentak 2018, Ini Syarat dan Tugasnya

BEKASI, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi tengah bersiap merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Keberadaan PPDP memiliki peran penting karena menjadi ujung tombak penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.

"Petugas PPDP ini yang menjalankan pemutakhiran data untuk keperluan data pemilih, baik Pemilihan Gubernur Jawa Barat maupun Pemilihan Wali Kota Bekasi yang sama-sama akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2017," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin di sela sosialisasi dengan media di Rumah Makan Margajaya, Kamis 14 Desember 2017.

Perekrutan PPDP akan dilakukan pada 19 Desember 2017. Adapun masyarakat yang bisa menjadi PPDP ialah pengurus RT atau RW yang mengenali situasi lingkungan tempat tinggalnya.

"Basisnya per Tempat Pemungutan Suara. Jadi bila mengacu pada saat penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2014 ada 3.030 TPS di Kota Bekasi, maka jumlah PPDP yang akan direkrut sebanyak 3.030 orang," katanya.

Sebelum bertugas kepada mereka akan diberikan bimbingan teknis terlebih dahulu seputar tugas yang harus dilaksanakan. Saat terjun ke lapangan juga mereka akan dibekalo kartu identitas oleh KPU supaya menjadi keabsahan ketika mendatangi warga.

"Kendala pada penyelenggaraan pemilihan-pemilihan sebelumnya, PPDP kesulitan mengakses rumah mewah juga apartemen untuk memperoleh data pemilih. Mudah-mudahan dengan dibekali kartu pengenal resmi, mereka bisa lebih mudah melakukan tugasnya," katanya.

Tugas utama PPDP

Adapun yang menjadi tugas PPDP ialah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum RI melalui KPU Jawa Barat.

"Coklit dilakukan langsung dengan cara mendatangi rumah ke rumah nama-nama warga yang tercantum di suatu TPS. Jika ada data yang tidak lagi sesuai, atau justru ada yang belum terdaftar bisa dilakukan perbaikan," katanya.

Ialah satu bulan waktu yang diberikan kepada PPDP untuk melaksanakan coklit pada periode 20 Januari-18 Februari 2018. Hasil kerja PPDP ini akan menjadi cikal bakal Daftar Pemilih Sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat