kievskiy.org

Kades Menolak Menyalurkan Rastra, Ini Alasannya

KARAWANG, (PR),- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang, menolak menyalurkan beras prasejahtera (rastra) dari pemerintah. Alasannya, data KPM (keluarga penerima manfaat) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai dengan data yang ada di masing-masing desa.

Para kepala desa khawatir jika rastra dipaksakan dibagikan, akan timbul gejolok dari masyarakat setempat. "Kami takut masyarakat yang benar-benar kurang mampu tidak mendapatkan jatah rastra. Akhirnya mereka menyerang kami," ujar Sekretaris  Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi, Senin 29 Januari 2018.

Alek menuding BPS bekerja asal-asalan, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapat rasta tidak tercatat. Atas dasar itu, ratusan kepala desa sepakat untuk menolak menyalurkan rastra tahun 2018, sebelum data KPM direvisi.

Disebutkan, jika rasta tetap disalurkan sesuai KPM dari BPS, bakal muncul kecemburuan dari masyarakat yang akhirnya berpotensi menimbulkan konflik. "Kami kepala desa bakal diprotes warga tidak mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan rastra," katanya.

Dikatakan, hingga saat, jumlah warga miskin di masing-masing desa di Karawang tidak jauh berubah dari tahun sebelumnya. Sementara, jumlah KPM yang berasal dari BPS jauh berkurang dari data tahun lalu.

"Data yang kami punya sama dengan penerima jumlah penerima raskin. Tapi, saat diumumkan jumlah KPM rastra jauh lebih sedikit. Ini berbahaya buat kami jika beras tersebut disalurkan ke desa," kata Alex.

Menurut Alex, pihak Apdesi sudah beberapa kali mencoba menemui pejabat BPS, namun tidak pernah berhasil. "Pokoknya kalau masalah ini belum tuntas kami sepakat tetap menolak penyeluran rastra ke desa kami," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Setyadarma mengatakan, penyaluran rastra merupakan program dari Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Bulog, dan Pemerintah Daerah. Sementara, Dinas Sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran rastra tersebut.

"Kebijakan siapa saja yang berhak mendapatkan rastra itu merupakan wewenang BPS dan Bulog," kata Setyadarma.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • rastra

  • kepala desa

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak

  • Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan

  • Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda

  • Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper

  • Air Terjun Ai' Mual di Sumbawa Barat, Pesona Alam Menakjubkan

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat