kievskiy.org

Kades Menolak Menyalurkan Rastra, Ini Alasannya

KARAWANG, (PR),- Sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang, menolak menyalurkan beras prasejahtera (rastra) dari pemerintah. Alasannya, data KPM (keluarga penerima manfaat) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai dengan data yang ada di masing-masing desa.

Para kepala desa khawatir jika rastra dipaksakan dibagikan, akan timbul gejolok dari masyarakat setempat. "Kami takut masyarakat yang benar-benar kurang mampu tidak mendapatkan jatah rastra. Akhirnya mereka menyerang kami," ujar Sekretaris  Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang, Alek Sukardi, Senin 29 Januari 2018.

Alek menuding BPS bekerja asal-asalan, sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapat rasta tidak tercatat. Atas dasar itu, ratusan kepala desa sepakat untuk menolak menyalurkan rastra tahun 2018, sebelum data KPM direvisi.

Disebutkan, jika rasta tetap disalurkan sesuai KPM dari BPS, bakal muncul kecemburuan dari masyarakat yang akhirnya berpotensi menimbulkan konflik. "Kami kepala desa bakal diprotes warga tidak mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan rastra," katanya.

Dikatakan, hingga saat, jumlah warga miskin di masing-masing desa di Karawang tidak jauh berubah dari tahun sebelumnya. Sementara, jumlah KPM yang berasal dari BPS jauh berkurang dari data tahun lalu.

"Data yang kami punya sama dengan penerima jumlah penerima raskin. Tapi, saat diumumkan jumlah KPM rastra jauh lebih sedikit. Ini berbahaya buat kami jika beras tersebut disalurkan ke desa," kata Alex.

Menurut Alex, pihak Apdesi sudah beberapa kali mencoba menemui pejabat BPS, namun tidak pernah berhasil. "Pokoknya kalau masalah ini belum tuntas kami sepakat tetap menolak penyeluran rastra ke desa kami," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Setyadarma mengatakan, penyaluran rastra merupakan program dari Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Bulog, dan Pemerintah Daerah. Sementara, Dinas Sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran rastra tersebut.

"Kebijakan siapa saja yang berhak mendapatkan rastra itu merupakan wewenang BPS dan Bulog," kata Setyadarma.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • rastra

  • kepala desa

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez

  • Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

  • KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK

  • Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

  • Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis

  • Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah

  • Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah

  • Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK

  • Kabar Daerah

  • Sakit, Syahrul Yasin Limpo Minta Bebas, tak Terima Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara

  • Jadwal Penyeberangan Kapal Ferry NTT Sabtu, 06 Juli 2024: Rute Terjauh Dipegang KMP Ranaka

  • Ada Program Bombastis-Jumbo di Bengkel Toyota Cirebon, Apa Itu? Yuh Kita Simak Ulasannya di Sini

  • Pasca Rekomendasi Golkar untuk Arinal, Pilgub Lampung Diprediksi Hanya akan Diikuti 4 Kandidat

  • Hasil Survei Indikator Peta Politik Elektoral Pilgub Jabar 2024, RK vs Dedi Mulyadi, ‘Whoosh’ Komeng Ngegas!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat