JAKARTA, (PR).- PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali melakukan penyesuaian tarif tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) setiap dua tahun.
Penyesuaian tarif kedua ruas jalan tol tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 0.00. Dengan tarif yang baru, terjadi kenaikan tarif mulai Rp 500 hingga Rp 2.500.
Penyesuaian tarif setiap dua tahun tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Penyesuaian tarif kedua ruas jalan tol tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 0.00.
"Penyesuaian tarif kedua ruas tersebut diatur oleh masing-masing keputusan menteri. Keputusan Menteri PUPR No 96/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 97/KPTS/M/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang," kata Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur, Kamis 8 Februari 2018.
Heru menerangkan, upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi.
Upaya lainnya adalah peningkatan dan penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti close circuit television (CCTV), variable message sign (VMS), dan remote traffic microwave system (RTMS).
Upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh Jasa Marga bagi ruas Padaleunyi dan Cipularang hingga akhir 2018, kata Heru, di antaranya menambah dua gardu pada gerbang tol (GT) Buahbatu, penambahan lajur ruas Buahbatu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 km, serta pekerjaan beautifikasi dan estetika jembatan pada ruas jalan tol Padaleunyi.