kievskiy.org

Lahan Dikuasai Podomoro, Petani Geruduk Kantor Bupati Karawang

KARAWANG, (PR).- Ribuan massa yang terdiri dari petani tiga desa Kecamatan Telukjambe Barat dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu mengepung kantor Bupati Karawang, Selasa 10 April 2018. Mereka menuntut lahan patani yang dikuasai pengembang perumahan Agung Podomoro Land (APL) dikembalikan.

Kedatangan massa didampingi pula pengacara asal Jakarta, Johnson Panjaitan. "Kami ingin menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait lahan seluas 350 hektare yang berlokasi di tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat. Secara fisik lahan tersebut kini dikuasai APL," ujar Johnson.

Padahal, lanjut dia, hingga sekarang status lahan itu sebagain masih milik petani patani. Hal itu dibuktikan dengan ratusan sertifikat hak milik (SHM) atas nama petani setempat.

Pada kenyataannya, sambung Johnson, petani diusir dari tanah milik sendiri. "Rumah dan tanaman mereka digusur oleh APL. Mereka dilarang memanfaatkan lahan tersebut, bahkan hanya untuk lewat pun tidak diperbolehkan," ujarnya.

Johnson menambahkan, petani sengaja mendatangi kantor Bupati Karawang untuk meminta bantuan agar mereka dapat memanfaatkan lahan miliknya. Mereka berharap, pada lebaran yang akan datang tanamannya sudah bisa menghasilkan uang.

Johnson juga menjelaskan, APL telah bertindak curang dalam menguasai lahan tersebut. Perusahaan gurita itu telah memanfaatkan aparat penegak hukum agar lahan yang dikuasainya tidak diganggu pemilik aslinya.

Yang lebih parah, lanjut Johnson, APL telah menjual tanah yang masih dalam sengketa tersebut ke China Fortune Land Development (CFLD).  "Saat ini CFLD terus menerus menagih sertifikat lahan yang sudah di-DP-nya itu. Padahal, persoalan di lapangan masih belum beres," ujar Johnson.

Dikatakan, sebagai kuasa hukum para petani, dirinya menginginkan pemerintah turun tangan menyelesaikan kasus itu. Petani sebagai pemilik sah sebagian lahan tersebut harus mendapatkan haknya secara layak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat