kievskiy.org

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Bersenjata Api di Subang

Satnarkoba Polres Subang menangkap tiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, dari satu tersangka disita satu senjata api rakitan dan tujuh STNK motor.(Yusuf Adji/
Satnarkoba Polres Subang menangkap tiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain mengamankan barang bukti sabu dan ganja, dari satu tersangka disita satu senjata api rakitan dan tujuh STNK motor.(Yusuf Adji/

SUBANG, (PR).- Sebanyak tiga tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subang. Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugasnya juga menyita satu senjata api rakitan berbentuk Revolver, empat amunisi kaliber 5,56, dan tujuh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

"Kasus ini masih dalam pengembangan Satnarkoba. Selain itu kepemilikan senjata api rakitan dan tujuh STNK sedang didalami satreskrim," kata Kapolres Subang Muhammad Joni, didampingi Kasat Narkoba di Lobi Mapolres Subang, Rabu 11 April 2018.

Joni mengatakan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjut petugas, akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga tersangka berinisia KK, SU dan DYN.

Menurut Joni, petugas menangkap KK di jalan raya Sarengseng - Pabuaran, Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, Senin 19 Maret 2018 pukul 19.00 WIB. Dari KK, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 gram dalam bungkus permen. "Hasil pemeriksaan barang tersebut didapat dari DYN," ujarnya.

Pengembangan

Joni menambahkan, petugas kemudian melalukan pengembangan, sehingga didapatlah tersangka lain, SU pada Senin 19 Maret 2018 pukul 19.30 WIB. SU ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Poponcol Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kaca berisikan karamel/sisa pembakaran sabu terpasang pada alat hisap sabu/bong, dan satu linting ganja sisa bakar. "Selain itu dari SU kami juga menyita satu senjata api rakitan berbentuk revolver, empat buah amunisi kaliber 5,56, dan tujuh lembar STNK motor," kata Joni.

Joni menegaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Uuri Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain pasal itu tersangka SU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak menguasai, memiliki, menyimpan senjata api sebagimana dimaksud pasal 1 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal seumur hidup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat